Jakarta, batamtv.com – Polri melimpahkan secara bertahap berkas tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan proses penyidikannya.
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pelimpahan dilakukan secara bertahap, termasuk administrasi penyidikan dan barang bukti.
“Seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” ujarnya di Jakarta, Minggu.
Selain berkas perkara, pelimpahan tersangka juga dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan penyidik.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
“Penanganan tiga perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat sinergitas,” katanya.
Dalam proses penyidikan, Polri telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di 13 lokasi di wilayah Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor.
Penyidik juga telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto.
Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rudi Margono menyatakan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan perkara tersebut.
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama antar lembaga penegak hukum agar penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Sumber : antara











































