Jakarta, batamtv.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat pendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu memenuhi berbagai persyaratan ekspor di pasar internasional.
Direktur Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif Kemendag, Ari Satria, mengatakan regulasi ekspor untuk produk primer seperti pangan, minuman, kosmetik, dan farmasi cenderung lebih ketat karena berkaitan langsung dengan kesehatan manusia.
“Regulasi di negara tujuan ekspor lebih kompleks, terutama untuk produk yang menyangkut kesehatan, dibandingkan produk seperti furnitur atau kerajinan,” ujarnya di Jakarta, Minggu.
Menurut Ari, pelaku UMKM perlu memahami berbagai ketentuan ekspor, mulai dari sertifikasi keamanan pangan, sertifikat halal, hingga standar khusus yang ditetapkan masing-masing negara tujuan.
Selain pembekalan, Kemendag juga aktif menyosialisasikan perkembangan regulasi global, termasuk kebijakan terkait keberlanjutan dan lingkungan.
Ia mencontohkan sejumlah aturan yang kini menjadi perhatian eksportir, seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) serta Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang berkaitan dengan emisi karbon.
“Pelaku usaha harus memahami regulasi luar negeri. Tidak hanya UMKM, perusahaan besar juga masih perlu pendampingan,” katanya.
Pendampingan tersebut turut melibatkan perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri yang memberikan informasi terkait persyaratan ekspor, potensi pasar, hingga karakteristik konsumen.
Menurut Ari, langkah ini penting untuk meningkatkan kesiapan eksportir nasional agar produk Indonesia tidak terkendala secara administrasi maupun mengalami penolakan di negara tujuan.
Perwakilan perdagangan juga berperan dalam menyediakan analisis pasar atau market intelligence, mulai dari potensi pasar, tarif impor, hingga tingkat persaingan produk.
sumber : antaranews











































