Tanjungpinang, batamtv.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang menghentikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut dihentikan setelah hasil evaluasi selama dua bulan tidak menunjukkan peningkatan signifikan terhadap efektivitas kerja pegawai.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan hasil evaluasi menunjukkan tidak ada perubahan berarti dalam pola kerja ASN, sehingga pemerintah memutuskan kembali ke sistem kerja normal.
“WFA ASN tidak diberlakukan lagi dan akan kami surati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Lis di Tanjungpinang, Senin.
Ia menjelaskan kebijakan WFA sebelumnya diterapkan untuk meningkatkan efektivitas kerja sekaligus efisiensi anggaran.
Namun, hasil evaluasi menunjukkan tujuan tersebut belum tercapai secara optimal.
Menurut Lis, kondisi geografis Tanjungpinang yang relatif sederhana menjadi salah satu pertimbangan. Selain itu, WFA juga dipersepsikan sebagian masyarakat sebagai waktu kerja yang lebih longgar.
“Kadang-kadang ada sebagian yang menganggap WFA itu sebagai liburan tambahan,” ujarnya.
Dalam evaluasi tersebut, pemerintah kota juga mencatat sebanyak 78 pegawai tidak masuk kerja dalam satu hari.
Data itu menjadi salah satu indikator yang turut dipertimbangkan dalam peninjauan kebijakan WFA bagi ASN.
“Jadi kita tetap mematuhi aturan, tetapi akan menyampaikan surat ke Kemendagri bahwa kami tidak lagi menerapkan WFA karena beberapa pertimbangan tersebut,” tutur Lis.
Sumber : antarakepri











































