BP Batam Sempurnakan Layanan LMS, Perkuat Transparansi dan Kemudahan Investasi

0
Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera merilis versi penyempurnaan layanan digital Land Management System (LMS), pada 26 Mei 2026 mendatang. Khususnya untuk layanan pengakolasian lahan di Kota Batam.

Batam, batamtv.com – Badan Pengusahaan Batam akan merilis versi penyempurnaan layanan digital Land Management System (LMS) pada 26 Mei 2026. Pembaruan layanan ini difokuskan pada proses pengalokasian lahan di Kota Batam.

LMS merupakan portal perizinan resmi yang dikembangkan BP Batam untuk menyediakan informasi mengenai prosedur, tata cara, dan persyaratan pengajuan perizinan pertanahan.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan penyempurnaan LMS menjadi bagian dari komitmen BP Batam dalam menata dan mempercepat pengelolaan pertanahan secara efisien, transparan, dan berbasis digital.

“Komitmen penataan tanah di Batam melalui LMS ini juga merupakan komitmen yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Ini menjadi bagian dari upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional,” ujar Li Claudia, didampingi Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan Syarlin Joyo dan Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum Ariastuty Sirait.

Li Claudia menjelaskan, dalam pengelolaan pertanahan, BP Batam menerapkan empat asas utama, yakni keberlanjutan, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Asas keberlanjutan diterapkan dengan memastikan pengalokasian tanah mengacu pada rencana tata ruang dan rencana induk yang disusun BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan, mencakup rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Asas keterbukaan diwujudkan melalui penyediaan informasi ketersediaan tanah yang dapat diakses publik, baik untuk alokasi tanah reguler, alokasi tanah langsung, maupun alokasi tanah terbuka dengan kriteria tertentu.

Sementara asas akuntabilitas dilakukan melalui evaluasi permohonan alokasi tanah oleh Tim Verifikasi Teknis yang terdiri dari sejumlah unit kerja, termasuk penilaian terhadap hasil verifikasi dan kriteria permohonan.

Adapun asas kepastian hukum diterapkan untuk menjamin kepatuhan terhadap ketentuan hukum agraria dan peraturan di lingkungan BP Batam, sekaligus melindungi hak seluruh pihak melalui Keputusan Pengalokasian Tanah dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah.

“Melalui LMS ini, pemohon dapat mengakses informasi terkait regulasi, persyaratan, dan prosedur pengurusan perizinan tanah secara cepat dan transparan,” jelas Li Claudia.

Ia menambahkan, layanan LMS dapat diakses melalui laman lms.bpbatam.go.id. Pada halaman utama, pelaku usaha dapat melihat informasi ketersediaan tanah, layanan perizinan, serta informasi penting lainnya.

Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat mengetahui lokasi yang tersedia untuk pengajuan pengalokasian tanah. Namun, sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha harus terlebih dahulu memiliki akun yang terdaftar pada LMS online.

Setelah memiliki akun, pelaku usaha dapat membuat permohonan dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Apabila seluruh tahapan telah diselesaikan, sistem LMS online akan menerbitkan dokumen Keputusan Pengalokasian Tanah dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah secara otomatis.

“BP Batam akan terus berkomitmen menghadirkan layanan yang transparan, profesional, dan berbasis digital guna mendukung kemudahan investasi di Kota Batam,” tutupnya.