Batam, batamtv.com – Sudah menjadi kebiasaan pengusaha atau developer Batam memulai pembangunan proyek properti dalam kondisi belum mengantongi ijin lengkap.
Salah satunya developer proyek ruko Living Peak Batam Cente yang diduga belum mengantongi kelengkapan dokumen perijinan.
Perijinan dimaksud diantaranya terkait perizinan AMDAL hingga SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) dengan berbagai dokumen terlampir seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), SBKBG, dan RTB.
Diketahui proyek itu dibangun dekat kawasan Welcome To Batam atau WTB Batam Centre.
Konfirmasi dilakukan awak media ini secara bertemu langsung dengan Owner Developer The Living Peak Condro di Batam Centre beberapa bulan lalu.
Dalam pertemuan itu Condro menyatakan belum siap memberikan keterangan resmi dan berjanji akan memberikan keterangan resmi secepatnya.
Konfirmasi kedua dilakukan media ini melalui pesan singkat whatsapp yang dikirimkan kepada Condro pada tanggal 02 Mei 2026 lalu.
Namun Condro belum bisa memberikan keterangan hingga berita ini dipublikasikan. (red)











































