

Batam, batamtv,com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas aduan masyarakat terkait aktivitas cut and fill di wilayah Kecamatan Sagulung, Kamis (7/5/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III Arlon Veristo bersama sejumlah anggota komisi. Dalam forum tersebut, hadir perwakilan instansi terkait, antara lain Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Batam, Dinas Perikanan, pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat.
Dalam pengantarnya, Arlon menegaskan bahwa RDPU bertujuan untuk memastikan aspek legalitas kegiatan yang menjadi perhatian warga, sekaligus menelaah dampak teknis dan lingkungan yang ditimbulkan.
Ia menyampaikan bahwa setiap aktivitas cut and fill harus memenuhi ketentuan perizinan serta standar teknis yang berlaku, termasuk memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan permukiman warga.
“Selain legalitas, pelaksanaan kegiatan harus mengacu pada ketentuan teknis dan memperhatikan dampak bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga yang menyampaikan keluhan terkait dampak aktivitas tersebut, terutama terhadap kondisi lingkungan dan kenyamanan permukiman.
Melalui forum ini, Komisi III DPRD Batam diharapkan dapat menghimpun keterangan dari seluruh pihak terkait sebagai dasar dalam merumuskan langkah lanjutan guna memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan serta tidak merugikan masyarakat.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : sonia nurulaini



