
Batam,batamtv.com, – Empat orang transgender dari Kota Batam menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana promosi judi online melalui akun media sosial. Keempat terdakwa tersebut adalah Dika Armando alias Dinda, SS alias C, FZ alias Feb,dan NA alias A.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, (19/2/2025), di Pengadilan Negeri Batam, terungkap bahwa keempatnya dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tindak pidana distribusi informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian.
Kasus ini mengungkap praktik promosi judi online yang melibatkan para terdakwa yang bekerja sebagai influencer di media sosial. Keempat tersangka diketahui telah mengunggah video dan foto-foto yang berkaitan dengan judi online dan promosi perjudian melalui platform seperti Instagram dan TikTok, yang kemudian menarik perhatian polisi.
Salah satu terdakwa, Dika Armando, mengungkapkan dalam keterangannya di pengadilan bahwa ia menerima tawaran dari seseorang yang meminta dirinya untuk mengunggah video pemandangan dan foto yang berkaitan dengan judi online.
Dika, yang memiliki sekitar 17.000 pengikut di TikTok, mengaku bahwa tawaran tersebut datang sekitar satu bulan dan lima hari sebelum ia ditangkap pada 21 Oktober 2024. Dalam sehari, Dika mengaku mengunggah dua kali, yaitu pada pagi dan sore hari, dan mendapatkan bayaran sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
“Pekerjaan tetap saya adalah di salon SP Plaza Batuaji, Batam. Namun, ada tawaran untuk mengunggah foto pemandangan dan foto judi online. Saya diminta untuk mengunggah dua kali sehari, pagi dan sore, dan setiap unggahan bisa ditonton oleh sedikitnya 2.000 orang. Saya dibayar Rp 3,5 juta sebulan,” jelas Dika dengan jujur di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Dika juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan mengakui bahwa ia sudah mengetahui bahwa kegiatan tersebut berhubungan dengan perjudian ilegal. “Saya menyesal telah terlibat dalam kegiatan ini,” tambah Dika.
Pengungkapan Kasus oleh Polda Kepri
Kasus ini terungkap berkat kerja keras Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau. Berdasarkan laporan yang diterima pada 21 Oktober 2024, pihak kepolisian mengungkap bahwa para terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian melalui media sosial. Penyebaran materi yang berkaitan dengan perjudian ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini menyoroti maraknya promosi judi online di media sosial, yang tidak hanya melibatkan individu dengan jumlah pengikut besar, tetapi juga membuat masyarakat semakin mudah terpapar dengan konten perjudian ilegal. Polda Kepri pun berhasil mengidentifikasi empat tersangka yang diduga telah melakukan praktik tersebut secara terorganisir di Batam.
Meningkatnya Kasus Judi Online di Indonesia
Fenomena promosi judi online melalui media sosial memang menjadi perhatian serius di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya untuk memberantas praktik perjudian ilegal, terutama yang dipromosikan melalui platform digital. Meskipun berbagai upaya sudah dilakukan, penggunaan media sosial sebagai sarana promosi judi online terus meningkat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menyatakan bahwa mereka akan terus memantau dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus judi online, baik itu yang langsung terlibat sebagai pelaku atau yang hanya sekadar mempromosikan melalui media sosial.
Hukuman yang Mengancam Para Tersangka
Keempat terdakwa yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang ITE yang mengatur tentang larangan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung perjudian. Pasal tersebut mengancam para pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi banyak pihak tentang risiko yang dapat timbul dari mengunggah konten yang berhubungan dengan perjudian, terutama jika dilakukan secara sengaja untuk tujuan memperoleh keuntungan finansial. Polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih pekerjaan atau tawaran yang datang, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita









































