2 Kuli Bangunan Diamankan Terkait Dugaan Asusila Korban Dibawah Umur

0

BATAM, batamtv.com – Polsek Nongsa dipimpin Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK mengamankan dua orang kuli bangunan terkait dugaan Tindak Pidana Asusila dengan korban dibawah umur.

Kedua tersangka yang di amankan berinisial RS (22 Tahun) dan WIC (19 Tahun). Adapun korban perbuatan amoral itu adalah seorang anak dibawah umur berinisial M (12 Tahun). Tersangka RS ditangkap polisi Rabu tanggal (24/11) lalu sekira jam 02.00 Wib, di kediamannya Perum Armendo Raya Kabil Nongsa.

Kepada wartawan Jumat (03/12) lalu, Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian SIK menjelaskan informasi berawal pada hari Senin (22/11) lalu, sekira pukul 08.00 Wib, pelapor yang merupakan ibu korban diberitahu peristiwa yang dialami korban. Ibu korban menjelaskan anaknya telah dicabuli kedua tersangka yaitu RS dan WIC pada hari Senin (18/10) lalu sekira pukul 19.30 Wib di Lapangan Kavling Lama Kabil.

Selanjutnya, pada (24/11) sekira pukul 01.00 Wib, ibu korban datang bersama korban dan tersangka WIC ke Polsek Nongsa dan saat itu pelapor melaporkan bahwa tersangka WIC telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban bersama dengan tersangka RS. Setelah menerima laporan tersebut tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka RS di rumahnya Perum Armendo Raya Kabil. Kepada polisi, tersangka RS dan WIC mengakui perbuatannya. .

Saat ini Kedua tersangka sudah di amankan untuk pemeriksaan lebih Lanjut.

Atas Perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000, (lima miliar rupiah),” tambah Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SIK. (red)