UU BUMN Tak Halangi KPK Sikat Direksi yang Korupsi

0
Ilustrasi Gedung KPK(Foto : Garry Andrew Lotulung/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com, – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) tidak menjadi penghalang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak tegas direksi BUMN yang terjerat kasus korupsi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, lembaga antirasuah tetap berwenang mengusut kasus korupsi yang dilakukan oleh direksi, komisaris, atau pengawas di BUMN.

Pernyataan tersebut disampaikan Setyo berdasarkan hasil analisis KPK terhadap Pasal 9G dalam UU BUMN yang menyatakan, anggota direksi, dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, serta Pasal 4B UU BUMN yang menyatakan kerugian BUMN bukan kerugian negara.

“KPK berpandangan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi/komisaris/pengawas di BUMN,” kata Setyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

Terkait status penyelenggara negara dalam UU BUMN, Setyo mengatakan, ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkung UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7, beserta penjelasannya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ujar dia.

Setyo mengatakan, keberadaan UU Nomor 28 Tahun 1999 merupakan hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan penyelenggara negara, yang memang bertujuan untuk mengurangi adanya KKN.

Karenanya, kata dia, sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi berkenaan dengan ketentuan penyelenggara negara. “KPK berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999,” tutur dia. Di samping itu, Setyo mengatakan, penjelasan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 dapat dimaknai bahwa direksi dan komisaris BUMN masih berstatus penyelenggara negera.

Penjelasan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 berbunyi, “Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang”. Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas BUMN tetap merupakan penyelenggara negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

“Sebagai Penyelenggara Negara, maka direksi/komisaris/pengawas BUMN tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penerimaan gratifikasi,” kata dia.

Terkait kerugian BUMN bukan kerugian negara dalam UU BUMN, Setyo menerangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 48/PUU-XI/2013 dan 62/PUU-XI/2013 yang kemudian dikuatkan dengan putusan nomor: 59/PUU-XVI/2018 dan 26/PUU-XIX/ 2021 yang menjadi acuan dan telah menjadi akhir dari polemik kekayaan negara yang dipisahkan.

MK menyatakan, konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam hal ini BUMN yang merupakan derivasi penguasaan negara, sehingga segala pengaturan di bawah UUD, tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi MK. “Dengan demikian, KPK menyimpulkan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian keuangan negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana (TPK) kepada direksi/komisaris/pengawas BUMN,” kata Setyo.

Setyo mengatakan, hal itu dapat dilakukan sepanjang kerugian keuangan negara yang terjadi di BUMN akibat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan atas prinsip Business Judgment Rule (BJR) vide Pasal 3Y dan 9F UU Nomor 1 Tahun 2025.

Misalnya, diakibatkan fraud, suap, tidak dilakukan dengan iktikad baik, terdapat konflik kepentingan, dan lalai mencegah timbulnya keuangan negara yang dilakukan oleh direksi, komisaris, atau pengawas BUMN. Dari uraian tersebut, KPK kembali menekankan bahwa tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pengusutan terhadap kasus korupsi di BUMN.

Sebab, dalam konteks hukum pidana, status mereka tetap sebagai penyelenggara negara dan kerugian yang terjadi di BUMN merupakan kerugian negara, sepanjang terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan atas prinsip BJR. Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 11 Ayat (1) huruf a dan b UU 19/2019 tentang KPK serta putusan MK nomor: 62/PUU-XVII/2019, di mana kata “dan/atau” dalam Pasal tersebut dapat diartikan secara kumulatif maupun alternatif.

“Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya,” tutur dia. Jenderal polisi bintang tiga ini mengatakan, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di tubuh BUMN merupakan upaya untuk mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Sehingga pengelolaan BUMN sebagai kepanjangan tangan negara yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat tercapai,” ucap dia.

UU BUMN tak berlaku bagi KPK Sementara itu, Chairman Southeast Asia Anti Corruption Syndicate (SEA Action) M Praswad Nugraha mengatakan, UU BUMN yang mengatur status direksi bukan merupakan penyelenggara negara, tidak berlaku bagi kewenangan KPK.

Sebab, kata Praswad, kewenangan KPK bersifat lex specialis yang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, secara asas dan prinsip pengaturan tentang pelaksanaan tugas KPK tidak boleh di atur di dalam undang-undang lain.

“Sampai saat ini tidak ada perubahan di dalam UU 30 Tahun 2002 jo UU 19 Tahun 2019 yang mengatur KPK tidak bisa lagi menangani perkara terkait dengan penyelenggara negara, sehingga aturan di dalam UU BUMN harus dikesampingkan dan tidak berlaku bagi KPK,” kata Praswad, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5/2025).

Praswad mengatakan, definisi penyelenggara negara juga secara lex specialis di atur di dalam Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dia mengatakan, tidak adanya perubahan apapun di dalam UU tersebut dan sampai saat ini masih berlaku secara lex specialis.

“Justru menjadi pertanyaan adalah apa yang menjadi dasar fundamental atau Memory Van Toelichtingnya UU BUMN tiba-tiba bisa mengatur tentang proses penegakan hukum?” ujar dia.

Praswad juga mengatakan, penguatan tata kelola BUMN sebagai entitas bisnis negara dan pemberantasan korupsi tidak dapat dipisahkan. Karenanya, ia menilai, suatu kesalahan apabila hal tersebut dipisahkan melalui penghindaran dengan pencantuman pasal yang menjauhan BUMN dari intervensi KPK untuk menjaga integritas bisnis negara.

“Padahal, faktor utama yang menjamin agar bisnis negara tetap menguntungkan adalah apabila pengelolaannya bersih dari korupsi,” tutur dia. Berdasarkan hal tersebut, eks penyidik KPK ini mengatakan, lembaga antirasuah tidak wajib melaksanakan UU yang mengatur tentang bisnis korporasi. “Jangan sampai perubahan legislasi ini menjadi sarana memperlemah posisi KPK dalam mendorong integritas bisnis,” ucap dia.

Digugat ke Mahkamah Konstitusi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam sidang pendahuluan, Kamis (8/5/2025) di Gedung MK, para pemohon menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan karena proses pembentukan UU BUMN tidak melibatkan partisipasi publik.

“Pengesahan undang-undang a quo tidak melibatkan partisipasi publik, sehingga menciptakan meaningful participation,” ujar kuasa hukum para pemohon, Nicholas Indra Cyrill Kataren, dalam sidang pendahuluan.

Nicholas mengatakan, UU BUMN yang baru disahkan itu seharusnya dibahas secara transparan dan terbuka dengan partisipasi bermakna dari elemen masyarakat. Namun, menurut pemohon, asas keterbukaan itu tidak dilakukan sehingga melanggar perintah konstitusi pada Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Ia juga menyinggung Pasal 5 huruf a, huruf e, huruf d, dan huruf f UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengharuskan terpenuhinya seluruh asas secara kumulatif.

Pemohon kemudian berkesimpulan bahwa DPR tidak mematuhi aturan pembentukan undang-undang dan melanggar hak konstitusional para pemohon. “Dengan demikian, menurut para pemohon, UU BUMN tidak sah karena tidak melalui prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai,” kata Nicholas.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan UU 1/2025 tentang BUMN tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun 1945. Para pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar UU 1/2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                : Kompas.com