rread news – DPRD Provinsi Kepri Terus Gesa Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah

0
Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad  menyampaikan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Salah satunya yaitu pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan. (Foto: dwi susilo - batamtv.com)
Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad  menyampaikan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Salah satunya yaitu pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan. (Foto: dwi susilo - batamtv.com)

TANJUNGPINANG, batamtv.com – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad  menyampaikan tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Salah satunya yaitu pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.

“Dalam Ranperda tersebut pada Pasal 28 ayat 1 mengamanatkan untuk menyusun regulasi terkait rencana penanggulangan bencana yang mana pada rencana penanggulangan bencana memuat program-program pembangunan daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana. Rencana Penanggulangan Bencana ini  akan dilegalkan melalui Peraturan Kepala Daerah” ungkap Gubernur Ansar Ahmad.

Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri dengan agenda penyampaian Jawaban Pemprov Kepri terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepri atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Senin (18/03).

Kemudian mengenai peran budaya lokal (kearifan lokal) dalam penanggulangan bencana di masyarakat dan keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan bencana, Gubernur Ansar mengatakan keterlibatan masyarakat secara tidak langsung telah dilakukan pada serangkaian kegiatan sosialisasi ke masyarakat di Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Riau.

“Pada forum ini disampaikan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dari saat bencana belum terjadi, saat terjadi dan setelah bencana terjadi, serta pendanaan yang dibutuhkan dari swakelola masyarakat dalam penanggulangan bencana” papar Gubernur Ansar.

Lebih jauh, Gubernur Ansar menjelaskan mengenai Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB). Menurutnya, penguatan kelembagaan Forum pengurangan risiko bencana telah dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1349 Tahun 2023 tentang Pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana Masa Bakti 2023-2026.

Editor: Oktarian
Reporter : Dwi Susilo