
BATAM, batamtv.com – Bandara International Hang Nadim Batam kembali akan menerapakan aturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) khususnya di Moda Transportasi udara melalui bandara tersebut. Pelaksanaan tersebut akan diterapkan mulai tanggal 17 Juli 2022 nanti. Dimana para calon penumpang pesawat wajib memenuhi syarat perjalanan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tersebut.
Hal ini ditegaskan Pikri Ilham Kurniansyah Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam (BIB) melalui sekretarisnya Agnes yang membenarkan informasi tersebut.
“BIB juga akan melayani calon penumpang yang ingin melakukan vaksin booster di area Bandara Hang Nadim,” tambah Agnes (13/07).
Sedangkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan yang diterbitkan pada 8 Juli 2022 tersebut adalah tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yaitu SE No. 68 (transportasi laut), SE No.70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).
Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat) dan SE ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 dan efektif diberlakukan pada 17 Juli 2022.
Secara garis besar SE tersebut adalah sebagai berikut:
– Yang telah divaksinasi booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
– Yang masih divaksinas dosis peretama dan kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau penerima vaksin kedua dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
– Calon penumpang kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
– Usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
– Usia dibawah 6 tahun tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Seluruh penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selengkapnya SE Kemenhub tersebut dapat diakses http://jdih.dephub.go.id (ryd)








































