
BATAM, batamtv.com – BP Batam merespon cepat penyalahgunaan rumah dinas menjadi rumah kos komersial pasca temuan BPK RI.
Alih fungsi rumah dinas tersebut direspon BP Batam dengan cara prosedural berupa pemberian surat peringatan atau teguran beberapa kali hingga penertiban.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengakui hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK tentang alih fungsi rumah dinas menjadi rumah kos komersil ini merupakan masukan bagi pihaknya untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aset barang milik negara (BMN).
“BP Batam merespon cepat dan menindak lanjuti temuan BPK tersebut,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait di Gedung BP Batam Jum’at (06/01).
Lebih lanjut dia menjelaskan pada dasarnya pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap 1 unit rumah dinas yang beralih fungsi tersebut.
“Tim Pengawas BP Batam telah melayangkan surat pemanggilan dan peringatan 1, 2, dan 3 hingga penertiban kepada penerima Surat Izin Penetapan (SIP), surat peringatan dan penerbitan serta telah dilaporkan kepada BPK RI,” katanya.
“Dan hari ini dilakukan penertiban untuk dikembalikan ke fungsi awal,” katanya lagi.
Sementara perihal temuan 41 unit rumah dinas yang dipinjam pakaikan kepada selain pegawai BP Batam, ia membenarkan dan pihaknya telah menyurati untuk memberikan keterangan ke BPK atas hal tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa biaya pemeliharaan rumah dinas tersebut tidak menjadi tanggungjawab BP Batam dan tidak menjadi catatan BPK RI.
“BP Batam sebelumnya telah menerima permohonan bantuan pinjam pakai rumah dinas dari sejumlah instansi vertikal di Batam dan telah melaporkan kembali ke BPK RI,” pungkasnya.
editor: oktarian
reporter: muhammad amin









































