read news – Pergerakan THM di Karimun Diatur Selaama Bulan Suci Ramadan

0
Rumah Singgah Bahagia untuk masyarakat diresmikan Bupati Karimun Aunur Rafiq, (Foto : abdi perdana - batamtv.com)
Rumah Singgah Bahagia untuk masyarakat diresmikan Bupati Karimun Aunur Rafiq, (Foto : abdi perdana - batamtv.com)

KARIMUN, batamtv.com – Jelang pergantian hari menuju ke datangnya Bulan Suci Ramadan, masyarakat bersiap siap menghadapinya. Sebagai upaya untuk mendukung pelaksanaan ibadah tersebut, pemerintah Kabupaten Kairmun juga sudah mempersiapkan aturan buka tutup tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karimun selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriyah.

Dalam Peraturan Daerah itu, kegiatan usaha tempat hiburan malam diminta untuk tutup selama 3 hari pasa awal bulan suci ramadan, 3 hari pada pertengahan bulan suci ramadan atau tepatnya dalam memperingati Nuzulul Quran dan 1 hari sebelum dan 1 hari sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Saat ini, Pemkab Karimun masih tetap mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Karimun nomor 2 tahun 2011.

Perda nomor 2 tahun 2011 itu mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Dimana dalam aturan itu, selama ramadan THM tutup selama 8 hari.

“Perda kan sudah ada, masih mengacu ke aturan itu, sama sepeeti sebelumnya,” kata Rafiq, Senin (20/3/2023).

Ia mengatakan, dalam waktu dekat Dinas Pariwisata akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait hal itu. Dengan adanya aturan itu, seluruh penyelenggara THM diminta untuk mematuhi kebijakan tersebut.

“Jadi untuk penyelenggara THM, silahkan patuhi aturan sesuai Perda yang ada,” ujarnya.

Editor : Oktarian

Reporter : Abdi Perdana