
BINTAN, batamtv.com – Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba Iptu Sofyan Rida SH.,MH, menggelar ekspose pengungkapan pelaku kejahatan narkoba Sabtu (12/08/23).
AKBP Riky mengatakan Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil meringkus pria SR (58) warga Mentigi Tanjung Uban Bintan Utara terkait narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 14 paket pada Minggu (06/08/23) .
“Tersangka SR(58) dilakukan penangkapan saat di rumahnya di mana sebelumnya hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat.Kita dapat informasi masyarakat bahwa di rumah ini sering terjadi transaksi ataupun seringnya orang rame berkerumunan atau ada orang 10 lebih di halaman dan mencurigakan, sehingga kita dalami, dan ternyata benar. Setelah itu kami amankan, ” jelas Iptu Rida.
“Kami melakukan penggeledahan di kamar SR temukanlah di dalam Dua bola lampu, kita temukan yang besar ini ada sekitar 10 paket dengan totalnya 14 paket jenis narkotika jenis sabu, ” katanya.
Menurutnya, saat penggeledahan di kamar tersangka SR tim satresnarkoba Polres Bintan juga menemukan barang bukti lainnya yakni seperangkat alat untuk menggunakan sabu seperti bong timbangan, mancis dan lainnya.
“Atas perbuatannya tersangka (SR) ini kita kenakan pasal 112 ayat 2 kemudian 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun ” tegas Iptu Rida.
Tidak hanya itu, Tim Satresnarkoba polres Bintan juga mengantongi satu tersangka inisial (NN) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kita akan mencoba menggali dan informasi dari tersangka (SR) ini, dari mana dapat barang bukti itu dan DPO kita dengan inisial NN warga Bintan, ” tegasnya.
Dikatakannya, dalam pengakuan tersangka (SR) yang merupakan tokoh masyarakat dan juga pelaku usaha di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban ini melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini dilakukan sudah yang ke 5 kalinya, dengan alasan untuk menutupi kebutuhan sehari setelah usahanya sepi dan sudah pensiun dari pekerjaannya.
Editor : Oktarian
Reporter : Abdi Perdana









































