read news – Pandangan Umum Fraksi soal Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022, Ini Jawaban Pemerintah

0
Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad  berterima kasih dan apresiasi kepada Fraksi DPRD Kota Batam yang telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022. (Foto : abyaqsa ramadan - batamtv.com)
Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad  berterima kasih dan apresiasi kepada Fraksi DPRD Kota Batam yang telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022. (Foto : abyaqsa ramadan - batamtv.com)

BATAM, batamtv.com –  Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA.2022 Masa Persidangan III, digelar  di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (17/5/2023). Usai mendengarkan pandangan umum terserbut, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad memberikan tanggapannya.

“Pemerintah Kota Batam mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Fraksi DPRD Kota Batam yang telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya dibahas sesuai tata tertib DPRD Kota Batam,” kata Amsakar.

Tanggapan dan/atau jawaban ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2022  masa persidangan II tahun sidang 2023, pada Jumat (12/5/2023) lalu.

“Atas pandangan seluruh fraksi yang ada pada prinsipnya Pemerintah Kota Batam sepakat. Namun, atas pandangan- pandangan umum tersebut, kemampuan dalam kita masih terbatas dalam memaknai dan memahami pandangan umum yang disampaikan,” ujarnya.

Maka selanjutnya, Pemerintah Kota Batam akan melengkapi pada saat pembahasan secara teknis antara Badan Anggaran DPRD Kota Batam dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Batam.

“Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat 2 huruf d UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa salah satu fungsi anggaran DPRD yang dilaksanakan dengan cara, membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota,” ujar Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, saat memimpin jalannya rapat.

Pihaknya berharap Badan Anggaran DPRD Kota Batam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Batam dapat segera melakukan pembahasan, paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal diterima. Sesuai amanat Pasal 320 Ayat 5 UU Nomor 23 tahun 2014 Juncto Pasal 194 Ayat 3  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Editor :” Oktarian
Reporter : Abyaqsa Ramadan