read news- Murid SD Diajak jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

0
Siswa SD Negeri 004 Toapaya mendengarkan amanat tentang menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dari personel Satlantas Polres Bintan, Senin (15/1/2024) pagi. (Foto : abdi perdana - batamtv.com -)
Siswa SD Negeri 004 Toapaya mendengarkan amanat tentang menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dari personel Satlantas Polres Bintan, Senin (15/1/2024) pagi. (Foto : abdi perdana - batamtv.com -)

BINTAN, batamtv.com – Personel Satuan Lalu Lintas Polres Bintan Bripka Andi Darmawan menjadi inspektur upacara di SD Negeri 004 Toapaya, Senin (15/1/2024) .  Bripka Andi Darmawan mengajak kepada pelajar Sekolah SDN 004 Toapaya untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

“Mulai dari sekarang mari ditanamkan jiwa untuk tertib berlalu lintas. Bagi siswa Sekolah Dasar tentunya belum diperbolehkan membawa sepeda motor, dan tentunya ada yang mengantarnya ke sekolah oleh orang tua atau kakaknya,” kata Bripka Andi Darmawan saat kegiatan Police Go to School atau polisi masuk sekolah di SD Negeri 004 Toapaya, Senin (15/1/2024).

Pada saat diantar atau dijemput sekolah, lanjutnya, apabila yang menjemput tidak melengkapi persyaratan mengendarai sepeda motor, agar memberitahunya. Baik kepada orang tuanya atau kakaknya yang mengantar jemput. Seperti menggunakan helm dan membawa kelengkapan STNK atau SIM.

Bagi pengendara sepeda motor agar melengkapi diri dengan persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang, pengendara wajib telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Melengkapi kendaraan seperti kaca spion.

“Bahkan saat dibonceng harus menggunakan helm ganda,” sambung Bripka Andi Darmawan.

Mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK MM, Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khapandi mengatakan, kegiatan Police Go to School ini dikemas dalam bentuk sosialisasi dengan tujuan menanamkan jiwa tertib dan disiplin berlalulintas yang dimulai dari usia dini.

Adapun materi yang disampaikan oleh Bripka Andi Darmawan yaitu wawasan bagi setiap kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan bagi anak yang belum berusia 17 tahun dilarang berkendara dijalan raya.

Sosialisasi tertib berlalu lintas akan terus diintensifkan ke sekolah-sekolah dengan tujuan untuk memberikan wawasan tentang keselamatan lalu lintas dan menanamkan jiwa pelopor tertib berlalu lintas di lingkungan pelajar, karena kasus kecelakaan di jalan raya masih didominasi usia pelajar.

Editor : Oktarian
Reporter : Abdi Perdana