read news – Motor Warga Bengkong Dicuri Malam Hari

0
Reskrim Polsek  Bengkong Sabtu (28/1/2023) sore membekuk tersangka pencurian  berinisial GN (18 tahun) (wajah diblur). Dia  melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor  milik tetangganya bernama Gina Indriani (25 tahun). Motor yang dicuri milik warga Bengkong Harapan I, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merek Yamaha Mio M3 125 dengan plat BP 5616 QG hitam merah keluaran 2017. ( foto : abyaqsa ramadan - batamtv.com)
Reskrim Polsek  Bengkong Sabtu (28/1/2023) sore membekuk tersangka pencurian  berinisial GN (18 tahun) (wajah diblur). Dia  melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor  milik tetangganya bernama Gina Indriani (25 tahun). Motor yang dicuri milik warga Bengkong Harapan I, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merek Yamaha Mio M3 125 dengan plat BP 5616 QG hitam merah keluaran 2017. ( foto : abyaqsa ramadan - batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Aksi pencurian terjadi di Kecamatan Bengkong Kota Batam. Kali ini pelaku tidak segan segan menyikat motor milik tetangganya sendiri . Namun, aksi pelaku berhasil digagalkan oleh polisi saat petugas mengamankannya saat berada di kawasan SP Plaza Sagulung.

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra,  Sabtu (28/1/2023) sore mengatakan tersangka pencurian  berinisial GN (18 tahun). Dia  melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor  milik tetangganya bernama Gina Indriani (25 tahun).

Motor yang dicuri milik warga Bengkong Harapan I, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merek Yamaha Mio M3 125 dengan plat BP 5616 QG hitam merah keluaran 2017.

“Lokasi kejadiannya di teras (garasi) rumah korban bernama Gina (25 tahun),” kata  Iptu Muhammad Rizqy Saputra.  Iptu Rizqy mengungkapkan, GN ditangkap pada Selasa (24/1/2023) malam, sekira pukul 22.35 WIB, di parkiran SP Plaza Sagulung .

Setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar lokasi kejadian dan hasil pemeriksaan sementara, GN mengaku mencuri motor bersama rekannya yang masih buron.

“Keterangan terduga pelaku yang kami amankan ia melakukan aksinya bersama temannya dan motor yang dicuri adalah milik tetangganya,” sebutnya.

Lebih lanjut, Iptu Rizqy menuturkan, aksi pencurian itu dilakukan GN pada Minggu (22/1/2023). Waktu itu, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman garasi rumah. Ketika ayah korban akan memakai motor, ia kaget motornya telah raib dicuri.

“Motor yang dicuri adalah tetangganya. Pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 tentang Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Editor : Oktarian

Reporter : Abyaqsa Ramadan