Sembilan Bulan Dumas Dugaan Pengrusakan Hutan Lindung Jalan Pramuka Mandek, Pengacara Eduard Kamaleng SH Minta Atensi Kapolda

0
Sembilan Bulan Dumas Dugaan Pengrusakan Hutan Lindung Jalan Pramuka Mandek, Pengacara Eduard Kamaleng SH Minta Atensi Kapolda. Tampak Pengacara Eduard Kamaleng SH saat memberikan keterangan pers di Nongsa Senin (16/06).

BATAM, batamtv.com – Pengacara Eduard Kamaleng SH mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Kepri Senin (16/06).

Kedatangan pria yang akrab di panggil Edo ini mempertanyakan lambannya penanganan perkara dugaan tindak pidana pengrusakan hutan lindung jalan pramuka Kabil.

“Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM/dumas) sudah 9 bulan berjalan namun belum menunjukkan perkembangan yang signifikan,” ujarnya.

“Beberapa kali saya minta waktu bertemu penyidik mempertanyakan perkembangan kasus ini. Namun pejabat yang bersangkutan sulit ditemui. Kalo kedepannya begini terus, saya minta atensi serius Kapolda bahkan Kapolri agar kasus ini segera diproses tuntas, ” kata Edo.

Lebih lanjut Edo menjelaskan kronologis laporan pengaduan masyarakat (LPM) dugaan tindak pidana penebangan/ pengrusakan hutan lindung jalan Pramuka Kabil Oktober 2024 lalu.

Didalam surat LPM bernomor 08/X/HML.LO/2024 tanggal 09 Oktober 2024, tertulis dugaan pengrusakan hutan lindung jalan pramuka diduga dilakukan oleh PT BIP dan akan dijadikan lokasi kavling pemindahan penggusuran masyarakat tangki 1000.

Pengacara berambut gondrong ini menjelaskan menindaklanjuti surat LPM Oktober 2024 itu, pihaknya melayangkan kembali surat bernomor 002/EK & P/SP2HP/V/2025, tanggal 05 Mei 2025.

“Dalam surat itu, kami minta SP2HP karena berdasarkan informasi instansi terkait yaitu Balai Konservasi Wilayah 12 Tanjungpinang menyatakan titik lokasi untuk pemindahan kavling di jalan Pramuka itu ilegal karena termasuk dalam kawasan hutan lindung,” kata Edo.

“Maka kami meminta agar bapak Ditreskrimsus Polda Kepri cq Kasubdit IV Direskrimsus Polda Kepri dapat menyampaikan kepada kami surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), ” ujar Edo sambil menunjukkan SP2HP yang diterima Edo bernomor B/13/V/RES.5/2025/Ditreskrimsus Tanggal 09 Mei 2025.

“Dan hari Senin 16 Juni 2025, hari ini kami Ke Polda, mempertanyakan perkembangan penanganannya, ” kata Edo.

Edo juga meminta kepada Polda Kepri agar kasus ini segera diproses dengan cepat demi keadilan warga Tangki 1000 yang berjumlah 103 orang yang rumahnya telah di bongkar paksa oleh Tim Terpadu pada tanggal 05 juli 2023, dan sampai saat ini belum menerima ganti rugi.

“Klien kami tidak menerima ganti rugi karena kavling yang pada saat itu diberikan diduga berada di kawasan hutan lindung dan akibat pembongkaran paksa rumah warga tersebut sebanyak 11 orang klien kami ditangkap dan dimasukan ke dalam sel dan diproses sampai dengan hukum penjara karena dianggap melawan petugas,” seru Edo.

Pengacara Edo juga sangat menyayangkan pihak perusahaan yang terkesan tidak bertanggungjawab atas nasib kliennya yang saat ini hak haknya belum di dapatkan.

“Karena perusahaan tersebut diduga memberikan lahan kavling yang berada di kawasan hutan lindung merugikan klien saya secara perdata yaitu tidak menerima ganti rugi dan tidak menerima kavling yang sah untuk tempat tinggal, ” ungkap Edo bersemangat.

“Klien saya yang 11 orang bersama keluarganya menderita karena mereka ditangkap, dihukum sampai dipenjarakan,” pungkas Eduard Kamaleng SH.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (16/06), Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M. H belum bisa memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan. (red)