
BATAM, batamtv.com – Kantor Hukum Dicky A Nasution SH & Partners menyambangi kantor manajemen PT. Pollux Barelang Megasuperblok pengelola Apartemen Pollux Habibie International Batam di Batam Center Kamis siang (09/06).
Kedatangan pengacara muda bersama timnya yang terdiri dari Dicky Nasution SH, Junaidi Syahputra Gani S.H., dan Arisal Fitra, S.H ini menuntut realisasi pembayaran hak sisa komisi penjualan apartemen yang diduga belum dilunasi manajemen Pollux Habibie.
Mereka diterima Akmal, perwakilan manajemen bagian HRD Pollux Habibie.
Dalam pertemuan itu terungkap sebanyak 6 orang bagian penjualan apartemen Pollux Habibie seharusnya sudah mendapatkan haknya berupa fee atau komisi penjualan namun belum mereka terima hingga saat ini.
“Iya benar kami penerima kuasa dari 6 orang mantan karyawan bagian penjualan apartemen Pollux Habibie dan mereka belum mendapatkan haknya yaitu sisa komisi penjualan,” ujar Dicky A Nasution menjawab awak media ini.
“Hak hak mereka (sisa komisi penjualan, red) diduga belum dibayar manajemen. Dan mereka sudah menunggu terlalu lama,” tambah Dicky A Nasution SH
Lebih lanjut Arisal Fitra, S.H tim kantor hukum Dicky A. Nasution & Partner menambahkan pertemuan ini merupakan pertemuan yang ketiga kali, dimana pertemuan pertama digelar sekitar sebulan lalu.
“Kami sudah melakukan upaya hukum sesuai Undang – Undang yang berlaku yaitu melakukan Perundingan Bipartit I, II, III. Proses perundingan ini sudah kami lakukan kurang lebih hampir 1 bulan, dan hari ini adalah perundingan Bipartit III, seperti teman- teman media saksikan. Concern kami dalam perundingan ini yaitu untuk memastikan tanggal pembayaran komisi penjualan dari klien kami. Dan kami berpendapat bahwa kami meminta kepada manajemen PT. Pollux Barelang Megasuperblok (Apartemen Pollux Habibie International Batam), segera melakukan pembayaran sisa komisi penjualan tersebut maksimal 1 minggu dari pertemuan hari ini,” tegasnya
Sementara itu perwakilan manajemen bagian HRD, Akmal mengatakan sebagai perwakilan dari manajemen dia belum bisa memutuskan dan menjawab tuntutan ini, dan harus berkoordinasi dengan Direksi untuk mendiskusikan terlebih dahulu.
“Tuntutan ini akan kami sampaikan ke pimpinan manajemen dan direksi, ” ujarnya.
“Kapan jawabannya, ‘ ujar Aris mempertanyakan.
Atas pertanyaan tersebut, Akmal menjawab akan memberikan informasi sesuai jam kerja paling lambat pukul 18.00 petang ini.
Atas jawaban tersebut, tim pengacara tetap kekeh mempertahankan hak hak kliennya, agar manajemen PT. Pollux Barelang Megasuperblok bisa memberikan cek mundur selama 1 minggu, agar manajemen tidak mengulur -ulur waktu.
“Harapan kami permasalahan hubungan industrial ini cepat selesai dan hak-hak dari klien kami harus segera dibayarkan/diselesaikan manajemen perusahaan tersebut. bagaimanapun klien kami sudah banyak jasanya didalam melakukan penjualan apartemen pollux habibie international itu. Yang kita ketahui bersama bahwa karyawan itu adalah aset perusahaan. Apabila tidak juga memenuhi kewajibannya tentu kami akan melanjutkan ke proses hukum selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang berlaku,” pungkas Arisal Fitra, S.H. (aby)








































