read news – Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 225 Gram Sabu

0
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H (kiri) didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, S.H., M.H memberikan keterangan. /aby-batamtv.com

BATAM, batamtv.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 225 (dua ratus lima puluh lima) gram di Mapolda Kepri, Jumat (27/05/2022).

BB yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Mei 2022 dengan jumlah tersangka sebanyak 3 (tiga) orang.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H., didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, S.H., M.H dan dihadiri Perwakilan BNNP Kepri, Pengadilan Negeri Batam, BPOM, Advokat dan LSM GRANAT.

″Berdasarkan dari Laporan Polisi LP-A/70/V/2022/SPKT-Kepri tanggal 7 Mei 2022 dengan tersangka berinisial FA, VS dan OD, serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu,″ Ucap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologis singkat dari Laporan Polisi LP-A/70/V/2022/SPKT-Kepri tanggal 7 Mei 2022 yang mana pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 20.30 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada apartemen di bilangan Batam Center ada  seorang laki-laki memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya tim melakukan observasi dan survalance di seputaran apartemen tersebut  dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersangka beserta barang buktinya.

“Kepada petugas tersangka mengaku berinisial FA, dan diamankan di pintu Depan Apartemen “, ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.

Selanjutnya tersangka FA mengaku masih menyimpan Narkotika jenis Sabu di dalam kamar No. 3-S9 Apartemen tersebut. Kemudian tim masuk kedalam kamar tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial VS (Perempuan) dan OD serta melakukan penggeledahan didalam kamar tersebut dan menemukan Narkotika jenis Sabu.

“Tersangka FA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang pria suruhan seseorang berinisial A (DPO),”  tambah Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.

Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi tersebut diatas adalah sebanyak 275,56 (dua ratus tujuh puluh lima koma lima enam) gram sabu dan yang dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 225 (dua ratus lima puluh lima) gram sabu di lobby Ditresnarkoba Polda Kepri.

Sedangkan sisanya seberat 50,56 (lima puluh koma empat enam) gram yang terdiri dari 42,56 (empat puluh dua koma lima enam) gram sabu untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri kemudian sisa hasil laboratorium untuk pembuktian di persidangan dan 8 (delapan) gram sabu untuk pembuktian di persidangan.

Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, S.H., M.H. menambahkan barang bukti sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.” tutup Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, S.H., M.H. (aby)