
BATAM, batamtv.com – Subdit Tipidkor Ditreskrimus Polda Kepri menyatakan berkas perkara Tindak Pidana korupsi dana hibah Dispora Kepri telah lengkap atau P21.
Hal tersebut disampaikan Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH, didampingi Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H., di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Senin (15/8/22).
Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H., menambahkan setelah dinyatakan lengkap, pihaknya akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
Untuk diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2020 merugikan keuangan negara sebesar Rp. Rp. 6.215.000.000.
Dalam kasus ini sebanyak 6 orang ditetapkan tersangka dan yang berhasil damankan 5 orang.
“1 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang sampai sekarang ini masih kami selidiki keberadaan yang bersangkutan,” ujar Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H.
Dalam kasus ini terdapat enam Laporan Polisi dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dengan Inisial TW alias WH (pria/44th) ASN Pemrop Kepri, inisial MN alias UCN (DPO), (pria/39th), wiraswasta, inisial S alias A (pria/35th) supir taksi, inisial MS alias SS, (pria/33th)33 Tahun, tukang ojek), Inisial AAS, (pria/27th) wiraswasta, dan yang terakhir inisial MIF alias F, (pria/33 tahun) pemilik bengkel.
“Peran masing-masing tersangka sudah kita terangkan pada konferensi pers sebelumnya,” tambah Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa :
1. Uang sebesar Rp 351.450.000,- (tiga ratus lima puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah disita dari penerima hibah.
2. Dokumen terkait hibah Bidang Pemuda dan Olahraga yaitu :
a. Dokumen KUA-PPAS Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020;
b. Dokumen APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020;
c. SK penerima hibah Tahun Anggaran 2020
d. DPA/DPPA PPKD Tahun Anggaran 2020;
e. Proposal Permohonan Hibah;
f. NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah);
g. Dokumen Pencairan Dana Hibah
h. laporan pertanggungjawaban
″Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1 milyar,” pungkas Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, S.l.K., M.H. (ryd)









































