Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Hancurkan Sembilan Kilogram Sabu dan Ganja

0
Ket Foto : Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolresta Tanjungpinang pada Rabu pagi

TANJUNGPINANG, Batamtv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang menggelar pemusnahan massal barang bukti narkotika hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana di wilayah hukum setempat pada Rabu (17/06) pagi. Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam membersihkan Kota Tanjungpinang dari peredaran gelap narkoba sekaligus menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya ketergantungan zat terlarang.

Barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil kerja keras petugas dalam kurun waktu April hingga Juni 2026 yang bersumber dari lima Laporan Polisi (LP) berbeda. Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K, menegaskan bahwa seluruh proses pemusnahan ini dilakukan secara terbuka bersama instansi terkait demi menjamin akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum di mata publik.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang dimusnahkan di hadapan awak media terdiri dari 4.654,15 gram narkotika jenis sabu dan 4.565,45 gram narkotika jenis ganja. Keberhasilan ini sekaligus memutus rantai pasokan barang haram tersebut agar tidak kembali beredar dan merusak tatanan sosial di tengah masyarakat Kota Tanjungpinang.

Rincian pemusnahan diawali dari kasus pertama pada 14 April 2026, di mana petugas menyita 684,06 gram sabu, lalu menyisihkan 52,45 gram untuk uji laboratorium dan memusnahkan 631,61 gram sisanya dengan status tersangka yang masih dalam proses penyelidikan. Kasus kedua pada 6 Mei 2026 mengungkap kepemilikan sabu seberat 1.221,51 gram yang juga masih diselidiki pelakunya, di mana petugas memusnahkan 1.143,43 gram setelah menyisihkan 78,08 gram untuk pembuktian di persidangan.

Pemberantasan berlanjut pada 7 Juni 2026 lewat penangkapan tersangka berinisial RR (33) yang membawa ganja seberat 1.100,46 gram, dengan jumlah yang dimusnahkan sebesar 950,78 gram dan 149,68 gram disisihkan. Di hari yang sama, petugas juga membekuk tersangka YM (35) bersama barang bukti ganja berukuran besar seberat 3.701,77 gram, yang kemudian dimusnahkan sebanyak 3.614,67 gram setelah disisihkan 87,1 gram.

Tangkapan terbesar bersumber dari pengungkapan jaringan narkoba pada 14 Juni 2026 dengan tersangka berinisial BA (49) dan HS (26). Dari tangan kedua pelaku tersebut, petugas menyita sabu seberat 2.973,54 gram, di mana sebanyak 2.879,11 gram resmi dimusnahkan dan 94,43 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan.

AKP Lajun Siado Sianturi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun kepada pihak kepolisian. Kolaborasi ini dinilai sangat krusial guna mempersempit ruang gerak para bandar dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang secara berkelanjutan.*

Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Oktarian
Reporter : Dwi Susilo