BATAM, batamtv.com – Polisi mengamankan 3 pria tersangka pencurian kabel instalasi listrik berinisial AS (37 th), W (41 Th), dan WA (34 Th)
Ketiga tersangka diduga mencuri kabel pada Rabu 16 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib, di Ruko Happy Garden Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM menjelaskan ke tiga tersangka diamankan Pada Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira pkl 01:00 Wib.
“Mereka diamankan di Ruko Heppy Garden Lubuk Baja Kota Batam Pada Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira pkl 01:00 Wib,” ujar Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM (18/03).
Berawal pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 17.00 Wib, korban melintas didepan ruko miliknya, di komplek Happy Garden Batu Selicin Lubuk Baja. Korban mendapati kunci gembok posisinya sudah berbeda kemudian korban mendapati kunci gembok tersebut sudah rusak.
Selanjutnya korban pergi membeli gembok baru dan pada saat kembali ke TKP korban dan securty komplek mendapati 3 orang terlapor ada di dalam Ruko tersebut sedang mengambil kabel instalasi ruko tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 dan korban membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.
Setelah mendapat laporan dari korban selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka AS, W, WA.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang Bukti diantaranya 1 Lembar Nota Lighting tanggal 10 November 2021 dengan total harga sebesar Rp. 3.000.000,-, 20 Meter Kabel instalasi Listrik, 1 buah gunting pemotong kabel dengan ganggang berwarna Oranye.
Atas Perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 sub 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Aby)









































