read news – 243 Pelanggar Terjaring Tilang Elektronik Polda Kepri

0
Polda Kepri menerapkan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di Kota Batam sejak 24 Oktober 2022 lalu. Sejak diterapkan, Polda Kepri mencatat sebanyak 243 pelanggar terjaring tilang elektronik. Tampak Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si saat memberikan keterangan di Mapolda Kepri Nongsa, Rabu (30/11). (foto:muhammad amin-batamtv.com)

BATAM, batamtv.com  – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri menerapkan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di Kota Batam sejak 24 Oktober 2022 lalu. Dari penerapan tersebut Polda Kepri mencatar sebanyak 243 pelanggar terjaring Tilang Elektronik.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto S.I.K.,M.Si. Rabu, di gedung Mapolda Kepri, Rabu (30/11/2022).

″Guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas hari Tim Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Kepri melaksanakan pengaturan lalu lintas serta penindakan kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas dengan memfokuskan pelanggar yang tidak memperhatikan keselamatan berlalu lintas dan pada hari ini juga sudah ada beberapa pelanggar yang diterapkan tilang ETLE Mobile Handheld″ ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Dia menambahkan cara kerja ETLE Mobile Handheld yaitu melakukan perekaman kepada pelanggaran dengan menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi langsung dengan data ELTE Nasional.

Dia menghimbau masyarakat tidak perlu khawatir dengan sistem tilang yang baru karena dalam penindakannya akan dilakukan di jalan yang masuk skala rawan kecelakaan dan penerapan ETLE Mobile Handheld dilakukan dijalan yang tidak masuk dalam kawasan yang telah dipasang Kamera ETLE.

“Pelanggaran yang menjadi sasaran adalah yang tidak menggunakan helm, tidak memasang safety belt, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara dan parkir di badan jalan hingga menyebabkan kemacetan,″ pungkas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

editor: oktarian

reporter: muhammad amin