RDPU DPRD Batam Putuskan Parkir Karyawan Panasonic Dilarang Gunakan Bahu Jalan

0
Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan parkir karyawan PT Panasonic Industrial Devices Batam yang banyak dikeluhkan karena menggunakan bahu jalan umum, Rabu (1/4/2026) siang. (foto : sonia nurulaini-batamtv.com)

Batam, batamtv.com – Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait persoalan parkir karyawan PT Panasonic Industrial Devices Batam yang selama ini menggunakan bahu jalan, Rabu (1/4/2026).

Rapat dipimpin Suryanto bersama Ketua Komisi III Muhammad Rudi dan Wakil Ketua Arlon Veristo, serta dihadiri anggota komisi, perwakilan perusahaan, Dinas Perhubungan Kota Batam, Camat Batam Kota, dan Lurah Baloi Permai.

RDPU digelar untuk menghimpun masukan sekaligus mencari solusi atas keluhan penggunaan bahu jalan di kawasan Jalan Raja Isa, Batam Center, yang dinilai mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Suryanto menyampaikan bahwa kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan risiko, baik terhadap arus kendaraan maupun keamanan kendaraan karyawan.

Dalam forum tersebut, Komisi III mempertanyakan tanggung jawab perusahaan dan pemerintah daerah dalam penyediaan fasilitas parkir yang sesuai ketentuan.

Hasil rapat menyepakati bahwa mulai Kamis (2/4/2026), parkir karyawan tidak lagi diperbolehkan menggunakan bahu jalan. Pihak perusahaan bersama Dishub akan memindahkan lokasi parkir ke area yang telah disepakati.

Melalui keputusan ini, DPRD menekankan pentingnya koordinasi antara perusahaan dan pemerintah daerah guna menghadirkan solusi yang tidak mengganggu kepentingan umum serta tetap memperhatikan kenyamanan dan keamanan karyawan.

Penanggungjawab : oktarian

Editor : pariadi

Reporter : sonia nurulaini