
Batam, batamtv.com – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM), Jumat (24/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Hadir pula unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), jajaran pemerintah daerah, serta perwakilan BP Batam.
Rapat diawali dengan pengantar dari Sekretaris DPRD Kota Batam, Ridwan Afandi, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan sidang oleh pimpinan rapat.
Dalam penyampaiannya, Kamaluddin menjelaskan bahwa Pansus Ranperda LAM telah dibentuk sejak Januari 2026 dan telah melaksanakan pembahasan bersama pemerintah daerah, termasuk melakukan konsultasi dan kunjungan kerja ke sejumlah instansi terkait.
Ia menyampaikan bahwa secara substansi, materi Ranperda telah dirampungkan. Namun, proses pengesahan belum dapat dilakukan karena masih menunggu tahapan fasilitasi oleh gubernur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ranperda harus melalui mekanisme fasilitasi oleh gubernur sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini dokumen tersebut masih dalam proses di tingkat provinsi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat konsultasi pimpinan DPRD, Pansus mengusulkan penundaan penyampaian laporan akhir sekaligus pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut.
Usulan tersebut kemudian dibahas dalam forum rapat paripurna dan mendapatkan persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
Dengan persetujuan tersebut, pengesahan Ranperda LAM dijadwalkan ulang pada Mei 2026, menunggu selesainya proses fasilitasi di tingkat provinsi.
Rapat paripurna selanjutnya ditutup oleh pimpinan sidang setelah seluruh agenda selesai dibahas.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : azura aronita









































