
Jakarta, batamtv.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
Regulasi tersebut menjadi pedoman teknis bagi berbagai platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di internet.
“Hari ini kami menerbitkan peraturan menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui kebijakan ini, akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan dibatasi,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai potensi ancaman di ruang digital, antara lain paparan konten tidak layak, perundungan siber, serta penipuan daring.
Pemerintah, kata dia, perlu menghadirkan kebijakan yang dapat membantu orang tua dalam melindungi anak ketika menggunakan internet.
Dalam regulasi tersebut juga diatur tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Tahap awal dijadwalkan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.
Pada tahap tersebut, platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi diwajibkan menonaktifkan atau membatasi akun pengguna berusia di bawah 16 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Meutya menyatakan implementasi kebijakan tersebut kemungkinan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk penyedia layanan digital.
Namun, menurutnya langkah ini dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Ia juga menilai kebijakan tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam upaya perlindungan anak di era digital.
Pemerintah berharap penerapan regulasi tersebut dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, sehat, serta mendukung tumbuh kembang generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Sumber : komdigi









































