Jakarta,batamtv.com,-Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang diajukan advokat Leon Maulana Mirza Pasha. Menurut MK, kasus intimidasi yang dialami Leon selaku pemohon perlu ditempatkan sebagai salah satu bentuk penerapan norma, bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma.
“Perihal penerapan norma yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tersedia mekanisme untuk menilai dan mengujinya,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan hukum Mahkamah dikutip dari surat putusan MK Nomor 183/PUU-XXIII/2025i, Sabtu, 15 November 2025. “Memutuskan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.”
Leon, yang juga merupakan Ketua Tim Gerakan Reformasi Polri oleh Rakyat (Gerak) melayangkan uji materiil UU Polri untuk kedua kalinya setelah dia mengklaim mendapat intimidasi usai mengajukan gugatan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Polri pada Agustus lalu. Intimidasi itu ia terima dari seseorang yang memperkenalkan dirinya sebagai anggota Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Metro Jaya.
Personel polisi itu mengirimkan beragam ancaman disertai umpatan kasar dalam wujud pesan singkat dan juga telepon. Menurut Leon, intimidasi yang ia dapatkan membuktikan bahwa aparat kepolisian tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya.
Dalam permohonan kali ini, Leon menilai frasa “keabsahan wewenang” pada Pasal 25 ayat (1) dan Frasa “bertindak menurut penilaiannya sendiri” dalam Pasal 18 ayat (1) UU Polri perlu dimaknai secara restriktif-konstitusional. Perlu ada penjelasan lebih lanjut bahwa yang dimaksud adalah dalam kerangka kukum, profesionalisme, dan kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Menurut dia, frasa “keabsahan wewenang” yang melekat pada pangkat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menjelaskan secara eksplisit parameter yang membatasi keabsahan tersebut. Akibatnya, timbul ruang interpretasi seolah-olah suatu wewenang itu sah hanya karena berasal dari jabatan, tanpa mempertimbangkan tujuan, cara, dan orientasi penggunaannya.
Di samping itu, frasa “bertindak menurut penilaiannya sendiri” juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat kepolisian. “Karena seolah memberikan legitimasi kepada setiap tindakan aparat hanya berdasarkan penilaian subjektif jabatan,” kata Leon dalam pernyataan permohonannya dalam surat putusan MK.
Namun demikian, Mahkamah Konstitusi menilai setiap aparat Polri terikat dan tunduk pada standar operasional prosedur, aturan disiplin, dan Peraturan Kepala Polri (Kapolri) dalam pelaksanaan tugas. Sehingga, apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut, aparat yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan baik secara hukum, moral, maupun secara profesi dan terutama hak asasi.
“Dalam putusan a quo, Mahkamah perlu menambahkan dan menegaskan, anggota Polri tetap menjaga harkat serta martabat manusia dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dalam menjalankan tugas dan wewenang Polri,” kata Arsul.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : detik.com










































