
Batam, batamtv.com – Kementerian Ketenagakerjaan mengevaluasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT ASL Shipyard Indonesia, Kepulauan Riau, menyusul sejumlah kecelakaan kerja di perusahaan tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan lima dari tujuh temuan dalam Nota Pemeriksaan I belum dipenuhi manajemen. Pemerintah meminta seluruh temuan tersebut diselesaikan paling lambat Mei 2026.
“Masih terdapat kewajiban yang belum ditindaklanjuti. Kami meminta penyelesaian seluruh temuan dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan,” ujar Yassierli saat meninjau galangan kapal perusahaan itu di Batam, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, tim pengawas ketenagakerjaan telah melakukan verifikasi lapangan atas jawaban perusahaan. Manajemen juga menyatakan komitmen untuk menuntaskan kewajiban, termasuk melaksanakan audit eksternal Sistem Manajemen K3 (SMK3) oleh lembaga independen.
Menurutnya, audit tersebut penting mengingat industri galangan kapal tergolong berisiko tinggi. Evaluasi ini, lanjut dia, merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan perlindungan pekerja dan mencegah kejadian serupa.
Kemnaker menegaskan akan memperkuat pengawasan dan penegakan norma K3. Pemerintah juga menyatakan setiap pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : sonia nurulaini









































