Mantan JPU Jakbar Tilap Rp 11,5 Miliar dari Barbuk Perkara, Uangnya untuk Kebutuhan Pribadi dan Beli Aset

0
Jumpa pers kasus gratifikasi oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis (27/2/2025).(Foto : Dinda Aulia Ramadhanty/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial AZ diduga menilap uang Rp 11,5 miliar ketika mengembalikan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Uang tersebut diduga digunakan oleh AZ untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

“Saudara AZ, uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, beli aset, dan sebagian lagi masuk ke rekening istrinya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusian Jaya dalam jumpa pers, Kamis (27/2/2025) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula saat AZ masih menjabat sebagai JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Patris menyampaikan, AZ dibujuk rayu oleh kuasa hukum korban berinisial BG dan OS untuk memanipulasi barang bukti Rp 61,4 miliar yang seharusnya diberikan kepada 1.500 nasabah atau korban.

“Barang bukti Rp 61,4 miliar ini dieksekusi oleh AZ, kemudian atas bujuk rayu BG dan OS, sebagian di antaranya diserahkan ke AZ dengan tujuan kedua penasehat hukum juga mendapat bagian dari manipulasi,” ungkap Patris.

Pada pengembalian pertama, AZ memanipulasi barang bukti sebesar Rp 17 miliar untuk dibagi rata dengan OS, yakni masing-masing menerima Rp 8,5 miliar. “Kemudian (di pengembalian kedua) sejumlah Rp 38 miliar, dimanipulasi lagi sebesar Rp 6 miliar oleh BG. Dan dari Rp 6 miliar dibagi dua lagi dengan AZ,” ujar Patris.

Diperkirakan, AZ mentransfer uang yang ditilap ke rekening salah satu honorer di Kejari Jakarta Barat.
“Dari hasil pemeriksaan, uang yang didapat AZ juga mengalir ke beberapa oknum jaksa yang sekarang sedang ditelusuri penyidik untuk dibuktikan keterangan itu,” terang Patris.

Setelahnya, AZ sekarang menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat. Patris menambahkan, AZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Selain AZ, BG juga ditetapkan sebagai tersangka dan OS sedang dalam tahapan pemeriksaan sebagai saksi, tetapi mangkir.

AZ dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penanggubgjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                : Kompas.com