KPK Sita HP dan Catatan Milik Hasto PDIP

0
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024) (Foto: M Ali Wafa/VIVA)

Jakarta,batamtv.com,- Tim penyidik KPK menyita ponsel milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat pemeriksaan kasus suap Harun Masiku. Selain ponsel, penyidik KPK menyita catatan milik Hasto.

“Ada satu handphone kemudian catatan dan juga agenda milik saksi H yang disertai,” kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku, Senin (10/6). KPK belum membeberkan isi catatan milik Hasto yang telah disita.

Budi menjelaskan penyidik KPK sempat bertanya kepada Hasto terkait keberadaan ponsel miliknya. Sekjen PDIP itu lalu menjelaskan ponselnya dipegang oleh stafnya.

“Dalam þemeriksaannya penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H. Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya,” jelas Budi.

“Penyidilk meminta staf dari saksi H dipanggil dan setelah dipanggil penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan, dan agenda milik saksi H,” sambungnya.

Kuasa Hukum Hasto Bakal Lapor Dewas KPK

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto akan melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan usai Hasto diperiksa KPK. Pelaporan itu buntut adanya penyitaan handphone secara tiba-tiba yang dilakukan oleh tim penyidik saat akan memeriksa Hasto.

“Langkah yang dapat kita lakukan adalah sebentar lagi kita akan melaporkan kepada Dewas, dewan pengawas KPK. Yang kedua kita akan mengajukan praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan,” kata tim kuasa hukum Hasto, Rony Talapessy, dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Ia mengatakan dasar pelaporan tersebut adalah adanya kesalahan fatal dari tim penyidik bernama Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M. Denny Arief.

“Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal, karena apa? Berita acara penerimaan barang bukti tertera tanggal 23 April 2024, artinya apa? Terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti,” ujarnya.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor : Sofyan Atsauri

Sumber : Detik.com