
KARIMUN, batamtv.com – Jajaran Polsek Kundur membekuk seorang berinisial NI. Dia ditangkap atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan korban berinisial ML (40), warga Jl Pramuka RT 002 RW 007 Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur.
NI (29) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kundur awal September 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Dalam kejadian tersebut korban kehilangan barang berupa 1 unit sepeda motor merek Mio warna hitam, 1 unit HP merk Oppo A16, 1 unit HP merk Vivo warna biru dan 1 buah tas warna merah maroon yang berisikan uang ringgit pecahan RM 100 sebanyak 25 lembar dan pecahan RM 50 sebanyak 18 lembar serta uang rupiah sebanyak Rp 600 ribu.
Kapolsek Kundur, AKP Buala Harefa mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Kamis 31 Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku melakukan pencurian hanya sendiri dengan cara memasuki pekarangan rumah korban melalui pintu pagar belakang yang tidak terkunci, dan juga memasuki kamar depan korban yang terbuka.
“Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban, kemudian membawa sepeda motor yang kuncinya tergantung di pintu, kemudian pelaku kabur,” ujar AKP Buala Harefa.
Editor : OKtarian
Reporter : Abdi Perdana









































