read news – Penyerahan PSU oleh Developer ke Pemerintah Alami Kendala

0
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karimun Muhammad Zulfan (kiri) bersama Bupati Karimun, Aunur Rafiq . Zulfan menyebut saat ini baru ada dua developer yang menyerahkan PSU ke pemerintah. (Foto : abdi perdana - batamtv.com)
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karimun Muhammad Zulfan (kiri) bersama Bupati Karimun, Aunur Rafiq . Zulfan menyebut saat ini baru ada dua developer yang menyerahkan PSU ke pemerintah. (Foto : abdi perdana - batamtv.com)

KARIMUN, batamtv.com –  Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karimun, Muhammad Zulfan menegaskan saat ini  banyak sejumlah kendala dalam pelaksanaan penyerahan PSU dari developer ke Pemda.

Diantaranya telah banyaknya fisik bangunan PSU yang rusak karena faktor umur. Kemudian, PSU yang telah berubah fungsi atau tidak sesuai dengan rencana tapak sehingga tidak lulus verifikasi.

Terkait PSU yang telah berubah fungsi, kebijakan yang diberikan meminta developer mengganti ke lokasi yang berdekatan dengan perumahannya atau lokasi lain yang peruntukannya sesuai dengan RTRW Kabupaten Karimun.

Hal itu yang menyebabkan  banyak developer (pengembang) yang belum menyerahkan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Provinsi Kepri.

“Baru 2 dari 15 developer yang menyerahkan aset PSU ke Pemkab Karimum hingga Agustus 2023 ini,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karimun, Muhammad Zulfan, Selasa (5/9/2023).

Zulfan menjelaskan, dua developer tersebut yakni PT Limat Bahagia Bersama yang membangun perumahan Dang Merdu III.

Kemudian lanjutnya, PT Sinar Suman Pryanto dengan Griya Harjosari Asri.

“Apabila aset PSU telah diserahkan developer, maka Pemda dapat melakukan peningkatan pengelolaannya. Jika belum diserahkan, Pemda tidak bisa memperbaiki atau mengelolanya,” ungkapnya.

Penyerahan PSU perumahan dari developer ke pemerintah merupakan kewajiban yang telah diamanatkan dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Editor : Okttarian
Reporter : Abdi Perdana