Konferensi PGRI Kepri akan digelar di Tanjungpinang, Ini Aturan Organisasi Terkait Calon Ketua

0
Ket Foto : Ketua dan Jajaran Pengurus PGRI Provinsi Kepri berfoto bersama dalam sebuah kegiatan

KTANJUNGPINANG, Batamtv.com – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kepulauan Riau dalam waktu akan menggelar Konferensi di Tanjungpinang pada 9-10 Februari 2025 mendatang.

Sekretaris PGRI Provinsi Kepri Hernowo yang juga sekaligus pengarah panitia mengatakan, kegiatan konferensi akan berlangsung di Gedung Guru, Kelurahan Senggarang Kota Tanjungpinang.

“Panitia sudah menyurati Pengurus PGRI Kabupaten/ Kota untuk menghadiri konferensi yang digelar sekali dalam lima tahun ini,” ujarnya.

Hernowo mengungkapkan selain mengundang Pengurus Kabupaten/ Kota, pihaknya sekaligus juga telah melaksanakan tahapan penjaringan ke Kabupaten/ Kota untuk mengutus kandidat calon ketua dalam konferensi nanti.

“Sesuai AD/ ART untuk calon ketua PGRI Provinsi Kepri harus memenuhi syarat yakni minimal pernah duduk atau dalam kepengurusan PGRI Cabang,” ungkap Hernowo.

Lebih lanjut sesuai syarat sesuai Bab 7 AD/ART PGRI yang memuat syarat pengurus yakni dalam pasal 37, terdapat syarat umum dan syarat khusus.

Semua anggota pengurus perangkat kelengkapan organisasi sebagaimana dimaksud pada pasal 18 Anggaran Dasar di setiap tingkatan wajib memenuhi syarat umum yakni: Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Berjiwa Pancasila dan melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen; Telah membuktikan peran aktif dalam kepengurusan dan atau terhadap organisasi; Berintegritas, kompeten, jujur, bermoral, bertanggung, terbuka, dan berwawasan luas; Sehat jasmani dan rohani;

Kemudian, Terdaftar dalam keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 Anggaran Dasar; Tidak menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik dan maupun pengurus organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi profesi, guru lain yang tidak berafiliasi dengan PGRI.

Selain itu, dalam Anggaran Dasar Organisasi PGRI, bagi Pengurus PGRI Provinsi/ Daerah istimewa, wajib memenuhi syarat khusus sebagai berikut; Pertama, pernah duduk dan atau sedang dalam kepengurusan perangkat kelengkapan organisasi PGRI pada tingkat yang sama atau paling rendah 2 tingkat dibawahnya kecuali untuk Pengurus PGRI Cabang / Khusus dan pengurus PGRI Ranting/ Ranting khusus ;

Kedua, Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, hanya berlaku untuk pengurus harian terpilih;
Ketiga, diutamakan bekerja dan atau berdomisili di wilayah sekitar tempat kedudukan kantor organisasi berada;

Keempat, tidak merangkap jabatan pengurus PGRI pada tingkat lainnya;

Kelima, tidak menduduki jabatan pengurus lebih dari dua kali masa bakti berturut turut dalam jabatan yang sama kecuali untuk jabatan yang berbeda;

Keenam, tidak pernah diberhentikan dari Pengurus Badan Pimpinan Organisasi atau Pengurus Perangkat kelengkapan organisasi karena melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dan pasal 20 Anggaran Rumah Tangga;

Ketujuh, tidak terlibat atau terkait dalam penyelenggaraan dan/ atau pengurus hasil Kongres/ Konferensi Luar Biasa yang dilaksanakan atau i konstitusional;

Kedelapan, tidak pernah melakukan tindakan kriminal, penyalahgunaan jabatan dan/ atau perbuatan lainnya yang berkekuatan hukum tetap; dan terakhir

Kesembilan, bersedia menandatangani pakta integritas.

“Siapa saja yg jadi anggota pengurus PGRI, sesuai pasal 14 tentang keanggotaan, kewajiban dan hak, yang dapat diterima menjadi anggota PGRI adalah warga negara Republik Indonesia dan atau asosiasi/ komunitas pendidikan dan tenaga kependidikan yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam anggaran rumah tangga,” jelas Hernowo.

Diketahui Pengurus PGRI Provinsi Kepri 2020-2025 dijabat oleh Ketua Umum Dr. Parida ia dilantik sebagai Pergantian Antar Waktu karena ketua umum sebelumnya meninggal dunia atau berhalangan tetap.*

Penanggungjawab: Oktarian

Editor : Oktarian

Reporter: Dwi Susilo