Kenaikan Tarif Parkir Dinilai Sembrono

0
Pemerhati Parkir kota Batam Ir. Boni F Ginting menilai rencana kenaikan tarif parkir merupakan keputusan yang sembrono. Tampak aktivitas parkir di bilangan Batam Kota (18/01). (foto : muhammad amin-batamtv.com)

Oleh : Ir. Boni F Ginting (Pemerhati Parkir, berdomisili di Batam)

Seperti kita ketahui kenaikan tarif parkir kota batam naik tanggal 4 januari 2024, ternyata disanggah oleh Pemko sendiri, masih ditunda mengenai perda yang belum ditandatangani oleh Komisi 2 DPRD Batam.

Diketahui yang membentuk pansus, dimana ketua pansus nya adalah Saudara Leo Anggra Saputra Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Baju petugas parkir

Ternyata tanggal 15 januari dini hari, semua tukang parkir sudah diberi karcis dengan tarif yang naik 100%.

Kita juga heran masyarakat diimingi dengan karcis sementara selama ini tak pernah ada.

Yang perlu disimak masyarakat batam adalah alasan kenaikan parkir ini menurut Pemko dimana inisiatifnya Saudara Jefridin sebagai Sekda dan diamini oleh Kadispenda kota batam yaitu Saudara Raja Azman.

Perlu kita lihat, jika ada kenaikan restribusi harus ada kajian teknisnya, disitu nampak jumlah kendaraan bermotor di kota batam, dan diuraikan secara gamblang tentang akuntabilitas yaitu perhitungan pemasukan parkir yang dapat dipertanggung jawaban dan transparansi, yaitu pemasukan yang dapat dimengerti oleh masyarakat.

Selain itu juga harus ada rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan masyarakat, serta jaminan kenyamanan, keamanan, ruang parkir akan ditingkatkan serta penertiban parkir liar serta baju parkir yang rapi.

Ini semua disampaikan Pemko untuk jaminan kepada masyarakat atas dampak kenaikan tarif parkir.

Tapi ini semua tidak dilakukan Pemko Batam, cq Sekda dan Dispemda Batam.

Selain itu, kita juga paham jika untuk target 15 Milliar pertahun, sebenarnya tak perlu ada kenaikan parkir, karena hitungan diatas kertas banyak pihak ketiga sanggup untuk target tersebut tanpa menaikkan tarif.

Kita harus jeli, dan Pemko, Sekda, Dishub Kota Batam harus jujur, akuntabilitas, transparansi terhadap Masyarakat Batam mengenai parkir dan tarif parkir.

Karena menurut Kadishub di Batam hanya 580 titik parkir.

Sebenarnya aneh juga bagi kita, tapi Dishub harus berani menyatakan total pemasukan dari titik tersebut, karena setiap titik tersebut tidak sama setorannya.

Dan yang utama bagi kita masyarakat awam, 580 titik kokasi parkir sangat aneh untuk seluruh Kota Batam.

Selain itu, harus jelas yang dikutip bulanan seperti Indomaret, Alfamart, Fanindo, Botania, dan ruko ruko, juga parkir khusus seperti secure yg di mall, kawasan harbour bay, bandara, dan lainnya.

Harus jelas berapa persen ke Pemko dan bagaimana pengawasan perhitungannya, karena hasil akhir di komputer diduga bisa dimanipulatif.

Selain itu, secara logika seorang tukang parkir setor perhari 60 ribu maka tukang parkir harus dapat 160 ribu untuk uang makannya, sesudah itu dia setor ke raja-raja kecil yg punya titik parkir tersebut, dan dari situ ke anggota UPT parkir yang nota bene juga adalah raja-raja kecil, artinya yg 60 ribu itu disetor 50 ribu, dari UPT parkir ke Kepala UPT parkir, kemudian ke Kabid Parkir, lalu ke Kadishub, dan ke rekening Dispenda.

Pertanyaan kita, begitu banyak tangan, siapa yang menjamin uang 60 ribu itu pasti disetorkan 60 ribu juga ke dispenda dari 580 titik parkir ? ( sebenarnya jumlah tersebut terlalu kecil)

Dan apa yg kita lakukan di Dispenda, tak ada kontrol dari luar dan transparansi.

Belum kita bicara untuk parkir malam di tempat hiburan, siapa yang mengutipnya dan kemana disetor ?

Artinya target tak tercapai karena kebocoran disana sini dan ini bukan tanggung jawab masyarakat Kota Batam.

Akhir kata kami hanya mengajak seluruh masyarakat Batam melawan kenaikan tarif parkir yang sembrono dan arogan ini.

Jika perlu kita bawa ke hukum untuk membatalkan Perda, atau dengan petisi, karena kenaikan parkir ini dapat menimbulkan bentrokan sesama masyarakat, jika itu terjadi Sekda Kota Batam dan Kadispenda Kota Batam serta Pansus parkir komisi 2 harus bertanggung jawab.

Satu kata untuk kenaikan tarif parkir ini adalah “Lawan!, “.

Pemerhati Parkir kota Batam Ir. Boni F Ginting