
BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali berhasil melakukan upaya Penghentian Penuntutan terhadap tersangka penggelapan kepada tersangka atas nama nama Edy Salim bin Min Kiun, melalui Keadilan Restorasi atau Restorativ Justice (RJ), hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi melalui keterangan tertulisnya kepada media ini pada Kamis (4/7/24).
Surat RJ diserahkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi SH, MH di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batam didampingi oleh Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Ajudian Syafitra SH selaku Fasilitator.
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, RJ ini diberikan setelah seluruh syarat-syarat pemberian RJ terpenuhi dan sudah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jam Pidum) Kejaksaan Agung RI.
Kajari Batam memaparkan sejumlah alasan RJ terhapa tersangka pelanggaran Pasal 378 KUHP tersebut, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
“Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka,” ungkapnya.
Dia menyebutkan bahwa terdakwa menggelapkan sepeda motor di perusaaan tempat bekerja dengan alasan membeli kebutuhan dapur. Sepeda motor jenis Honda Beat itu kemudian digadaikan terdakwa seharga Rp1,3 juta, dan atas perbuataannya perusahaan tempat bekerja rugi Rp18 juta.
Dijelaskan Kajari Batam bahwa RJ adalah upaya mengembalikan keadaan semula, yang hanya bisa didapat satu kali seumur hidup dengan perkara yang ancaman di bawah 5 tahun, dengan syarat wajib harus mendapat maaf dari korban.
Terakhir, kata Kajari Batam, bahwa pelaksanaan RJ ini telah disetujui oleh Jam Pidum melalui Ekspose Virtual yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Koordinator, Kasi Pada bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam pada hari Selasa Tanggal 02 Juli 2024 lalu, bertempat di ruang rapat Kejaksaan Ringgi Kepulauan Riau.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Oktarian
Reporter : Muhammad Amin









































