Kapendam Udayana Pastikan Penjemputan Ayah Prada Lucky Sesuai Prosedur TNI

0
Viral penangkapan ayah Prada Lucky di Pelabuhan Kupang (Foto:istimewa)

Jakarta,batamtv.com, – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman memberikan penjelasan terkait video viral penjemputan paksa terhadap Pelda Chrestian Namo di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelda Chrestian adalah ayah dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Dilansir detikBali, Jumat (9/1/2026), Kolonel Widi menegaskan berdasarkan keterangan Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana, informasi yang menyebut Pelda Chrestian dijemput oleh anggota Denpom IX/1 Kupang tidak benar.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengantaran dan penjemputan Pelda Chrestian Namo tidak dilakukan oleh Denpom IX/1 Kupang,” kata Widi dalam keterangannya pada saat dikonfirmasi, Kamis (8/1).

Dia menjelaskan, pengantaran tersebut dilakukan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao bersama personel Korem 161/Wira Sakti. Seluruh proses pengantaran dan penjemputan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

“Seluruhnya dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD,” ucapnya.

Kolonel Widi menyebut Pelda Chrestian diantar ke Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer. Dugaan pelanggaran tersebut berupa memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah.

“Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ternyata, penangkapan Chrestian itu berdasarkan laporan dari istrinya, Sepriana Paulina Mirpey, terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dilansir detikBali, Jumat (9/1/2026), Chrestian ditangkap oleh sejumlah anggota Denpom IX/1 Kupang di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, Rabu (7/1), saat baru tiba dari Kabupaten Rote Ndao.

“Dia ditangkap berdasarkan laporan dari istrinya terkait masalah KDRT,” kata salah satu pengacara Sepriana, Yanthy Siubelan, saat ditemui detikBali di Denpom IX/1 Kupang, Kamis (8/1).

Yanthy menjelaskan selain KDRT, ibunda Lucky itu juga melaporkan mengenai penghinaan yang dilakukan oleh Chrestian melalui media sosial (medsos). Atas sejumlah bukti yang ada, Chrestian langsung dilaporkan untuk diproses hukum.

Alasan laporan itu dibuat karena Sepriana merasa dirugikan atas penghinaan dan pencemaran nama baik. Yanthy menilai, Chrestian tak melihat dampak sosial yang ditimbulkan oleh ulahnya di medsos.

“Dia memaki-maki dan menghina klien kami saat live di TikTok. Sehingga berdasarkan bukti-bukti yang ada kami laporkan dia di sini. Harusnya dia lebih bijak dalam bermedsos agar bisa menjadi motivasi bagi masyarakat,” ucap Yanthy.

Penanggungjawab : Oktarian
Editor                   : Sofyan Atsauri
Sumber                 : detik.com