Kajari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DLH Karimun

0
Kejari Karimun Dr Priyambudi SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Priyandi Firdaus SH MH memberikan keterangan pers di aula kantor Kajari Karimun, Senin (21/10/2024). (Foto: Lukman Hakim/batamtv.com)

Karimun,batamtv.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun segera menetapkan tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tipikor tersebut sebesar Rp450 juta selama tahun anggaran 2021-2023.

Hal itu dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Dr. Priyambudi, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Priyandi Firdaus SH MH dan Kasi Intel Rezi Dharmawan SH MH saat memberikan keterangan pers di aula kantor Kajari Karimun, Senin (21/10/2024).

Saat itu Priyambudi menyampaikan perkembangan proses penyidikan dugaan tipikor pengelolaan anggaran belanja bahan bakar pelumas pemeliharaan peralatan mesin pada DLH Karimun.

“Setelah penghitungan potensi kerugian negara oleh auditor Kejati Kepri selesai segera kita tetapkan tersangkanya. Kita sudah mempunyai kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka dengan modus mark-up anggaran atas pagu anggaran belanja BBM dan anggaran pemeliharaan ,” ujar Priyambudi.

Ia menjelaskan, setelah ditemukan angka pasti kerugiannya negara, akan berlanjut dengan penetapan tersangka karena kerugian negara itu ril harus ada.

“Dalam undang-undang Tipikor pasal 21 dan dengan adanya putusan MK tahun 2015, delik yang dalam Tipikor itu yang dulunya formil dapat merugikan negara sebetulnya sudah masuk. Tapi dengan adanya putusan MK itu, kerugian materil harus ada, yang dulu nya delik formil sekarang delik materil.
Jadi harus betul-betul terjadi, angkanya harus ada. Itu baru dikatakan unsurnya terpenuhi dan belanjut dengan penetakan tersangka,” jelas Priyambudi.

Dikatakannya, penetapan tersangka adalah bagian dari penyidikan yang oleh Pasal 1 angka 2 KUHAP diberi pengertian:

“Penyidikan adalah serangkaian tindak penyidik dalam hal dan menurut cara yang di atur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” katanya.

Dalam hal penyidik, kata dia, menetapkan status tersangka kepada seseorang biasanya telah memiliki bukti-bukti yang cukup sesuai Pasal 183 KUHAP yakni minimal dua alat bukti saja sudah bisa diajukan ke sidang pengadilan untuk memperoleh satu bukti lagi yakni keyakinan hakim.

Seperti diberitakan, penyidikan perkara dugaan korupsi di DLH Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2021-2023 ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRINT-07/L.10.12/Fd.1/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

Dan ditingkatkan ke penyidikan pada tanggal 12 September 2024 hanya menyasar ke pihak dinas terkait.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Priyandi Firdaus SH MH menyampaikan dari hasil pemeriksaan kurang lebih sebanyak 30 orang saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan.

Serta ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran belanja bahan bakar pelumas pemeliharaan peralatan mesin (BBM) dan pemeliharaan.

Berdasarkan, penggunaan anggaran tersebut, jelas Priyandi, dari hasil pemeriksaan telah ditemukan dugaan penyimpangan diantaranya adalah :

1. Pembayaran atau pencairan yang dilakukan dengan metode LS ataupun GU
2. DLH melakukan mark- up volume BBM dalam invoice dan faktur yang akan dilakukan pembayaran sehingga pembayaran belanja BBM tidak berdasarkan belanja riil
3. Kemudian mark up dilakukan atas dasar kebiasaan pencairan belanja BBM di DLH dengan maksud untuk menghindari
4. Terdapat pencairan BBM yang sengaja di mark up setelah uang masuk ke rekening penyedia
5. Kemudian oknum di DLH mengambil uang kelebihan uang yang masuk ke rekening penyedia tersebut. Jadi uangnya sudah terlanjur di transfer ke penyedia kemudian sisa uang yang tidak dibelanja riil itu diambil kembali uang nya dari penyedia.
6. Terdapat pencairan belanja BBM Fiktif dengan metode pembayaran GU
7. Kemudian SPJ belanja BBM dari 2021-2023 adalah faktur dan invoice yang dibuat sendiri oleh pembantu PPTK atau bukan penyedia yang tidak dapat menunjukkan bukti belanja riil
8. Kemudian DLH melakukan mark up item belanja pemeliharaan perawatan dan mesin dalam invoice dan faktur yang akan dilakukan pemelihaaraan sehingga pembayaran belanja pemeliharaan tidak berdasarkan belanja riil
9. terdapat pencairan belanja memeliharaan yang sengaja di mark up juga setelah uanng masok ke rekening penyedia, PPK mengambil uang yang masuk ke rekening penyedia
10. Terdapat pemeliharaan peralatan dan mesin yang diduga dilakukan pada peralatan mesin milik pribadi.

“Adapun dokumen yang sudah kami peroleh diantaranya, SPJ belanja BBM tahun 2021 sampai dengan 2023, SPJ belanja pemeliharaan peralatan dan mesin tahun anggaran 2021 dan sampai 2023. Laporan realisasi 2021 sampai dengan 2023, SK PKK, PPK dan bendahara pengeluaran.

Dan nota belanja yang ada pada DLH dan nota belanja atau catatan belanja DHL dari masing-masing penyedia,” jelas Priyandi lagi.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Reporter                : Lukman Hakim