Jadi Tersangka Korupsi Perusda, Kejari Natuna Tahan Arifin

0
Mantan Sekretaris Pengawas Perusda Natuna Arifin dengan tangan dborgol mengacungkan jempolnya saat digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Mapolres Natuna, Jumat (7/6/2024). Arifin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diperiksa tim penyidik Kejari Natuna. (Foto : Wan Iswandi/batamtv.com)

Natuna,batamtv.com,-Kejari Natuna menetapkan Arifin sebagai tersangka dan melakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 8 jam oleh tim penyidik Kejari Natuna, Jumat 7/6/2024).

Mantan sekretaris Dewan Pengawas Perusda Natuna itu terlihat keluar dari kantor Kejari Natuna dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.

Aripin digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Mapolres Natuna. Tak ada komentar yang keluar dari mulutnya. Ia hanya mengacungkan kedua jempolnya ke arah wartawan yang sudah menunggu sejak siang.

Penetapan tersangka ini merupakan tindaklanjut atas vonis 2 tahun penjara terhadap Rusli oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Dalam amar putusannya, hakim dengan tegas dan jelas menyatakan Rusli terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi.

Putusan hakim tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Kejari Natuna dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya naik ketahap penyidikan. Peran Arifin dengan terang benderang terungkap dalam persidangan serta dakwaan jaksa.

Kepala kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring SH MH melalui Kasi Intelejen, Tulus Yunus Abdi SH MH yang dikonfirmasi sejumlah wartawan menjelaskan peran tersangka A bersama-sama dengan terpidana inisial R (yang sebelumnya telah diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang) bermula pada tahun 2018.

Saat itu, Perusda menerima anggaran operasional sebesar Rp. 774.446.940, kemudian terpidana R yang diangkat menjadi Plt direktur pada tanggal 11 Juli 2018, melakukan revisi Rancangan Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP) dengan menetapkan kegiatan investasi bidang perikanan (kapal bagan) dan kerjasama penyertaan modal dengan pihak ketiga (perbengkelan dan sofa jok). Selain itu terpidana R melakukan delapan pengelolaan keuangan Perusahaan daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Revisi RKAP tersebut inisiatif tersangka A untuk memasukkan investasi bidang perikanan tanpa melakukan kajian dan studi kelayakan terhadap investasi tersebut (Feasibility Study),” papar Tulus.

Tulus Yunus Abadi, SH., MH yang baru lima hari menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna itu mengungkapkan bahwa investasi bidang perikanan tersebut adalah penyewaan kapal bagan dikerjasamakan dengan adik tersangka A sendiri dimana penentuan harga hanya kesepakatan antara terpidana R dengan tersangka A dan adik tersangka.

Kemudian lanjut Tulus, ada juga untuk biaya perawatan kapal bagan tahun 2018 dan tahun 2019 yang dikeluarkan Perusahaan tetapi keuntungan penyewaan kapal lebih sedikit, apalagi sesungguhnya kapal tersebut sebenarnya adalah milik tersangka A itu sendiri.

” Untuk mebel Jok Sofa, tersangka A mengenalkan inisial V dengan terpidana R, disewakan usaha tersebut dan menguntungkan sehingga dikelola dalam bentuk kerjasama tanggal 16 Agustus 2018 dengan system penyertaan modal, akan tetapi kerjasama tersebut tidak berjalan dikarenakan inisial V menghilang,” ujarnya.

Dari hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta ada upaya rekayasa dan benturan kepentingan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Natuna Denny, SH menambahkan tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Mapolres Natuna. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Akibat perbuatan tersangka dan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 419.318.511 dan adapun alasan penahanan yang dilakukan oleh penyidik : unsur Subjektif Pasal 21 KUHAP dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” ungkap Denny.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Reporter                : Wan Iswandi