Garda Terdepan dalam Menertibkan dan Penegakan, Satpol PP Ajak Masyarakat Berbenah dan Dukung Visi-Misi WaliKota Tanjungpinang

0
Ket Foto : Kepala Bidang PPUD Satpol PP Tanjungpinang Agus Haryono memimpin rapat audiensi di Kantor Satpol-PP

TANJUNGPINANG, Batamtv.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Tanjungpinang pada Selasa (20/10) Siang, menggelar audiensi di ruang rapat kantor Satpol PP Tanjungpinang di Batu 4 Jalan MT Haryono No.20.

Pertemuan itu guna menindaklanjuti sekaligus mencari solusi, menyusul adanya tuntutan penegakan hukum yang disampaikan aliansi Mahasiswa dan Pemuda Tanjungpinang – Bintan.

Diketahui persoalan dilatar belakangi keresahan warga di sekitar Jalan Ir Sutami, tepatnya Gg Suka Tenang, Kelurahan Tanjungpinang Timur terhadap adanya aktifitas sebuah pelaku usaha yang memproduksi meubel di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono yang memimpin rapat audiensi tersebut mengatakan, selain dihadiri Mahasiswa dan Pelaku Usaha yang diketahui bernama Samuel, pihaknya juga mengundang unsur pemerintah setempat, mulai dari Lurah, Ketua RT hingga DPMPTSP dan Kepolisian.

“Hasil rapat disimpulkan sebagai berikut; Pertama, adanya pembatas jalan di letakkan di area fasum oleh sdr Samuel menganggu lalu lintas keluar masuk warga sekitar, sepakat untuk di pindahkan. Kedua, adanya dugaan indikasi kongkalikong antara Satpol PP dengan Pelaku usaha yg di sampaikan oleh Mahasiswa, tidak benar dan tidak dapat di buktikan, apabila hal tersebut terjadi maka oknum yg bersangkutan akan di tindak tegas sesuai dg peraturan yg berlaku,” tegas Agus Haryono.

Ket Foto : Selain kedua pihak masyarakat pertemuan turut dihadiri Instansi terkait serta unsur Aparat Penegak Hukum

Lanjutnya, poin Ketiga, terungkap bahwa pihak Toko Marvel Jaya yang dimiliki Samuel tersebut pernah melakukan pendaftaran NIB tahun 2019, namun belum dilakukan migrasi ke sistim OSS RBA hingga saat ini, maka izin usaha tersebut belum efektif.

Keempat, lanjutnya Saudara Samuel bersedia mengurus izin usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan DPMPTSP dalam proses pengurusan izinnya, serta menutup kegiatan usahanya sebelum adanya izin resmi dari dinas terkait.

“Kelima, disaat akan melakukan proses izin dan operasional usaha, maka Saudara Samuel harus menjalin komunikasi dan kooperatif dengan Warga dan aparatur setempat serta menjaga ketertiban umum agar tercipta kondisi dinamis di lingkungan sekitar, tambahnya.

Berkaitan dengan momentum tersebut, Agus menghimbau warga masyarakat bahwa setiap ada kegiatan pelanggaran Perda maupun Perkada, pihaknya di Satpol PP selalu di garda terdepan untuk melakukan penertiban dan penegakan.

“Mari kita mulai berbenah, dukung visi- misi Walikota Lisdarmansyah, ciptakan Tanjungpinang menjadi kota yang tertib, aman dan ramah serta mendukung investasi dalam rangka menstabilkan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Tanjungpinang,” himbaunya.*

Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Oktarian
Reporter : Dwi Susilo