DPRD Kota Batam Tetapkan Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2027

0
DPRD Batam Tetapkan Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2027. (Foto : Azura Aronita/batamtv.com)

Batam,batamtv.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Batam Tahun 2027, Selasa (3/2/2026) siang. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM, didampingi Wakil Ketua III, Muhammad Yunus Muda, SE. Dari unsur eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Dalam pengantarnya, Budi Mardiyanto menjelaskan bahwa ketentuan mengenai Pokok-Pokok Pikiran DPRD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pokir merupakan hasil reses dan penyerapan aspirasi masyarakat yang diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.

Ia juga menambahkan bahwa penyusunan pokir DPRD sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 104 disebutkan kewajiban DPRD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, sementara Pasal 108 mengatur kewajiban anggota DPRD dalam menyerap aspirasi melalui kunjungan kerja maupun kegiatan reses.

“Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bentuk nyata dari hasil serapan aspirasi masyarakat yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujar Budi Mardiyanto.

Pada rapat tersebut, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran secara tertulis. Penyampaian dilakukan secara bergantian oleh pimpinan atau juru bicara masing-masing fraksi, sekaligus menyerahkan dokumen resmi kepada pimpinan rapat.

Adapun fraksi-fraksi yang menyampaikan pokir meliputi Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Hanura-PSI-PKN, serta Fraksi PAN-Demokrat-PPP.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan dokumen pokir, Budi Mardiyanto menyampaikan bahwa seluruh dokumen tersebut akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah. Pokir DPRD ini akan menjadi salah satu referensi penting dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan Kota Batam Tahun 2027.

Dengan selesainya seluruh agenda, Rapat Paripurna Penetapan Pokok-Pokiran DPRD Kota Batam Tahun 2027 resmi ditutup oleh pimpinan rapat.

Penanggungjawab : Oktarian
Editor                  : Sofyan Atsauri
Reporter             : Azura Aronita