Dikonfirmasi Soal Pengawasan Pembangunan Ruko di Komplek Palm Spring, Dinas CKTR Batam Bungkam

0
Dikonfirmasi Soal Pengawasan Pembangunan Ruko di Komplek Palm Spring, Dinas CKTR Batam Bungkam. Tampak bangunan ruko di Komplek Ruko Palm Spring Batam Centre. (Photo diambil beberapa waktu lalu-batamtv.com)

BATAM. batamtv.com – Meski pemilik ruko yang membangun ruko Blok B3 No 18 di kawasan komplek Ruko Palm Spring Batam Centre sudah membongkar sebagian bangunan yang melanggar garis sempadan bangunan (GSB) beberapa waktu lalu. Namun hal Itu masih menyisakan pertanyaan.

Pasalnya selain melanggar GSB, bangunan ruko diduga tidak sesuai aturan IMB menyangkut jumlah lantai bangunan ruko dan dokumen Penetapan Lokasi (PL).

Informasi yang diperoleh media ini pada Kamis (5/6/2025) kemarin, pemilik bangunan hanya membongkar dinding sayap bangunan ruko yang berlebih 1 meter atau mengenai GSB. Namun tiangnya diduga masih menyenggol GSB, padahal berdasarkan PL tahun 2003 yang menjadi acuan hanya mengatur khusus untuk row jalan, diduga bukan untuk penambahan bangunan baru satu unit ruko komplek Palm Spring.

Badan Pengusahaan (BP) Batam diketahui mengeluarkan PL terbaru pada 2021 untuk penambahan satu unit ruko di lokasi tersebut dengan luas tanah 91 m², namun pemilik ruko membangun dengan lebar 6,14 meter, melebihi ketentuan lebar yang disetujui adalah 5,07 meter.

“Diduga hal ini menunjukkan adanya kecurangan dalam pembangunan seperti lebar 5,07 meter dilebihkan menjadi 6,14.meter yang tidak sesuai dengan dokumen resmi. Kami minta bagian pengawasan ruko dinas terkait lebih meningkatkan pengawasannya lagi,” sebut warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Terkait ini, awak media mencoba konfirmasi kepada dinas terkait yaitu kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah melalui telpon dan pesan WhatsApp pada Kamis (05/06).

Namun Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi juga dilakukan media ini Jumat ( 06/06) dengan menghubungi Kabid Pengawasan Dinas CKTR Kota Batam Diky, namun hasilnya sama, kedua pejabat terkait belum memberikan tangggapan hingga berita ini ditayangkan. (red)