Satgas PASTI Hentikan Operasional Perusahaan Jasa Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

0
Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Tanjungpinang, batamtv.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya yang menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online (pinjol) dan layanan keuangan lainnya karena tidak memiliki izin resmi dari regulator.

Penghentian dilakukan hingga perusahaan tersebut memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelusuran, perusahaan tersebut menawarkan berbagai layanan, mulai dari konsultasi pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal kepada masyarakat.

Namun, dalam publikasinya ditemukan penggunaan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta klaim telah terdaftar dan berizin. Setelah dilakukan klarifikasi, dipastikan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun otoritas terkait lainnya.

Satgas PASTI juga menemukan pola penawaran yang berpotensi merugikan, yakni mengarahkan nasabah untuk menutup utang pinjaman online dengan mengambil pinjaman baru di platform lain. Dalam proses tersebut, perusahaan meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang dicairkan.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI memerintahkan penghentian seluruh aktivitas serta melakukan pemblokiran terhadap media sosial dan tautan yang digunakan. Jika tidak dipatuhi, langkah penegakan hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian pinjaman maupun investasi yang mencurigakan, termasuk yang mencantumkan identitas lembaga resmi tanpa dasar hukum.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkan melalui kanal resmi OJK, antara lain layanan Kontak 157, WhatsApp, maupun situs pengaduan. Selain itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat penanganan.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika turut mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam menggunakan layanan keuangan digital serta memastikan legalitas penyedia jasa sebelum melakukan transaksi.

Penanggungjawab : oktarian

Editor : pariadi

Reporter : dwi susilo