SPDP Kasus Narkoba Kompol SN Sudah Diterima Kejati Kepri

0
Kasi Penkum Kejati Kepri Abdulloh Yusmar Yusuf (berdiri) menjelaskan perkembangan perkara eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Sabtu (21/9/2024) (Foto: Azura Aronita/batamtv.com)

Batam,batamtv.com, – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pengelapan barang bukti narkoba yang menjerat mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN, beserta sepuluh anggota lainnya.

“SPDP atas nama tersangka SN, AMS, WRK, IM, R, JS, SS, F, JG, AC, SN dan A sudah diterima sejak 6 September 2024,”ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Abdulloh Yusmar Yusuf, Sabtu (21/9/2024) sore.

Yusmar menyebutkan Kejati Kepri telah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum yang proferlsional untuk menangani perkara ini.

“JPU yang sudah ditunjuk ini nantinya akan meneliti kelengkapan berkas perkara dari para tersangka baik secara formil dan materil jika sudah diserahkan oleh penyidik,” tuturnya.

Adapun pasal yang disangkakan sebagaimana tercantum dalam SPDP yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Polda Kepri. “Tahap 1 (penyerahan berks perkara) belum dan masih penerimaan SPDP namun biasanya segera menyusul,” ujar Yusnar.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap oleh Divisi Propam Polda Kepri. Dalam pengembangannya, lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya juga ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba seberat 5 kilogram. Mereka kini menghadapi sidang etik di Kepolisian.

Sementara, tersangka Kasat Narkoba yang diduga menjual barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 1 Kg masih melakukan upaya banding di Mabes Polri atas putusan Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan 10 personel Polresta Barelang yang merupakan anak buah Kasat seluruhnya sudah menjalani upacara PDTH di Mapolda Kepri.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Reporter                : Azura Aronita