
Batam, batamtv.com – Kisruh d itubuh organisasi Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia atau Pengprov KBI Kepri terus bergulir.
Pasca pemecatan 14 orang Pengprov KBI Kepri dan pembekuan 3 Pengurus Cabang atau Pengcab yang diumumkan beberapa pekan lalu, pihak yang dipecat melakukan jumpa pers meluruskan pemberitaan yang beredar sebelumnya.
Konferensi pers digelar, di Mega Legenda Kamis (12/03).
Sejumlah pengurus yang dipecat termasuk Rudy Santoso menilai bahwa rapat pleno yang digelar itu mulai dari persiapan hingga pelaksanaannya sudah melanggar aturan organisasi..
“Rapat pleno kemarin tidak sah, karena syarat sah rapat pleno adalah jumlah peserta yang hadir 50 persen plus satu. Sedangkan faktanya Pleno kemarin hanya segelintir peserta yang hadir. Sangat tidak Kuorum, ” ujar Rudi Santoso.
“Bagaimana bisa menilai hasil keputusan Pleno sah, sedangkan syarat syarat sah rapat Pleno tidak tepenuhi., ” tanya Rudi Santoso.
“Untuk itu kami meminta ketegasan Pengurus Pusat (PP) menyikapi hal ini, ‘ tambah Rudi.
Lebih lanjut Rudi Santoso yang menjabat Sekretaris Umum ini mengakui dalam beberapa hari terakhir publik disuguhi berbagai klaim, pernyataan, bahkan manuver yang mencoba menggiring opini bahwa telah terjadi perubahan kepemimpinan di tubuh Kickboxing Indonesia Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami ingin menegaskan dengan sangat jelas di hadapan publik hari ini: Tidak ada pergantian kepengurusan. Tidak ada pencabutan mandat. Tidak ada pembekuan organisas pengcab, ” tegasnya.
Dia melanjutkan hingga detik ini, status kepengurusan Kickboxing Indonesia Provinsi Kepulauan Riau masih yang lama karena belum ada keputusan resmi dari Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia yang menetapkan adanya perubahan, pembekuan, ataupun penggantian kepengurusan Kickboxing Indonesia Provinsi Kepulauan Riau.
“Dengan demikian seluruh aktivitas organisasi yang mengatasnamakan pergantian kepengurusan di luar keputusan resmi Pengurus Pusat tidak memiliki dasar organisasi, sah secara konstitusi organisasi, dan diakui oleh aturan yang berlaku. Segala klaim di luar itu hanyalah pernyataan sepihak yang tidak memiliki dasar organisasi, ” ungkap Rudi Santoso.
Pihaknya sangat menyayangkan jika ada pihak yang mencoba menciptakan panggung kegaduhan dengan mengatasnamakan organisasi, padahal organisasi ini memiliki aturan yang jelas melalui AD/ART dan Peraturan Organisasi.
“Perlu kami ingatkan kepada semua pihak: bahwa Kickboxing Indonesia bukan organisasi liar yang bisa diambil alih dengan klaim, tekanan, atau permainan opini. Organisasi ini dibangun dengan aturan. Dijalankan dengan legitimasi. Dan dipertanggungjawabkan secara konstitusional, ” ujarnya.
“Jika ada sekelompok orang yang berpikir bahwa organisasi bisa direbut hanya dengan membuat pernyataan di media atau mengumpulkan dukungan sepihak, maka mereka telah salah memahami apa itu organisasi dan apa itu konstitusi organisasi. Kami tidak akan membiarkan organisasi ini dipermainkan oleh kepentingan sesaat. Kami juga ingin mengingatkan dengan sangat tegas: Kickboxing Indonesia di Kepulauan Riau, bukan kepentingan yang tidak sejalan dengan mekanisme organisasi, bukan kendaraan kepentingan kelompok, dan bukan barang yang bisa diklaim sesuka hati, ” sebut Rudi Santoso dengan penuh semangat
“Jika ada pihak yang merasa memiliki kekuatan, kami persilakan menempuh jalur organisasi yang sah, terbuka, dan konstitusional,’ lanjutnya.
Rudi Santoso menyayangkan cara cara menggiring opini, menciptakan kegaduhan, atau mencoba merusak stabilitas organisasi yang selama ini telah dibangun bersama.
“Perlu kami tegaskan kembali bahwa otoritas tertinggi organisasi berada pada Pengurus Pusat (PP) Kickboxing Indonesia. Hanya Pengurus Pusat yang memiliki kewenangan untuk menilai dan mengambil keputusan terkait persoalan organisasi di daerah. Karena itu kami memilih tetap berdiri pada satu prinsip yang sangat sederhana ” ulang Rudi Santoso.
Sepatutnya pengurus organisasi harus tunduk pada aturan, bukan pada tekanan.
“Kami tidak takut menghadapi dinamika organisasi.
Tetapi kami juga tidak akan diam jika ada upaya mengaburkan legitimasi organisasi dengan cara-cara yang tidak bermartabat. Kami tetap fokus pada tugas utama kami: membina atlet, meningkatkan prestasi, dan menjaga marwah organisasi olahraga di Kepulauan Riau, ” kata Rudi Santoso.
Rudi Santoso menyindir pihak-pihak yang terus mencoba menggiring opini publik.
“Organisasi ini terlalu berharga untuk dijadikan alat ambisi sesaat. Pada akhirnya waktu akan membuktikan, siapa yang benar-benar membangun organisasi ini, dan siapa yang hanya datang ketika melihat peluang untuk menguasainya, ” kata Rudi Santoso.
Rudi Santoso menggarisbawahi bahwa pihaknya tidak sedang mempertahankan jabatan.
“Kami sedang mempertahankan marwah organisasi,” tegas Rudi Santoso
Pada kesempatan yang sama Rudi Santoso menyebutkan pihaknya sudah audiensi dengan KONI Kepri.
Dia menyimpulkan keputusan tertinggi ada di pengurus pusat kickboxing indonesia untuk jalannya musprovlub dan berkaitan dengan porprov, jika tidak ada keputusan dalam waktu dekat dikhawatirkan cabor kickboxing kepri tidak diikutkan Porprov 2026
“Kami telah melaksanakan audiensi dengan KONI Provinsi Kepulauan Riau guna membahas dinamika yang terjadi di tubuh Kickboxing Indonesia Provinsi Kepulauan Riau. Dari hasil pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kewenangan dan keputusan tertinggi terkait pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Kickboxing Indonesia Kepri berada pada Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia. Oleh karena itu, seluruh pihak saat ini masih menunggu arahan dan keputusan resmi dari Pengurus Pusat sebagai pemegang otoritas organisasi, ” katanya.
“Kami juga menyampaikan kekhawatiran kepada KONI Kepri bahwa apabila dalam waktu dekat belum ada keputusan dari Pengurus Pusat, maka dikhawatirkan cabang olahraga Kickboxing Provinsi Kepulauan Riau tidak dapat diikutsertakan dalam Porprov 2026, mengingat keterkaitan langsung dengan aspek legalitas dan kepengurusan organisasi, ” sebutnya.
Rudi Santoso cs berharap Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia dapat segera mengambil keputusan yang bijaksana dan objektif demi menjaga stabilitas organisasi, keberlangsungan pembinaan atlet, serta memastikan para atlet Kickboxing di Kepulauan Riau tetap memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dan berprestasi pada ajang Porprov 2026.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah terkait ini, Ketua Umum Pengprov KBI Kepri Yakop Sucipto memberikan tanggapan ringan.
Menurut Yakop Sucipto proses pemberhentan itu sudah sesuai tahapan mekanisme dan aturan organisasi serta merupakan hak Ketua Umum Pengprov KBI Kepri
“Suruh dia belajar berorganisasi dulu, Pleno terjadi karena ada pelanggaran, “ujar Yakop Sucipto Jumat (13/03).
“Sekum bertanggungawab kepada Ketum. bagaimana fakta dan kenyataannya?” tanya Yakop Sucipto.
“Siapa yang menunjuk dan mengangkat dia sebagai Sekum?,”. Sebagai Ketua Umum dan Ketua Tim formatur, duiu saya yang menunjuk dan mengangangkatnya sebagai Sekum,” pungkasnya. (red)









































