Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Versi Lama, Singgung Revisi Inisiatif DPR

0
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui awak media di Polresta Solo, Rabu (11/2/2026). (Foto : istimewa)

Jakarta,batamtv.com, – Solo – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membahas UU KPK tahun 2019 saat bertemu Presiden Prabowo Subianto. Abraham Samad menilai revisi UU KPK membuat lembaga tersebut tidak independen karena berada di bawah rumpun eksekutif, sehingga seharusnya dikembalikan seperti semula.

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan sepakat bila ada rencana revisi kembali terhadap UU KPK tersebut. Jokowi justru menegaskan bahwa revisi UU KPK tahun 2019 itu awalnya merupakan inisiatif dari DPR.

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2/2026).

Dirinya mengakui UU KPK tersebut direvisi pada masa jabatannya. Namun, ia menekankan jika tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” tegas Jokowi.

Disinggung mengenai mekanisme pemilihan Ketua KPK ke depan, Jokowi menyerahkan sepenuhnya pada aturan yang berlaku.

“Sesuai ketentuan dan aturan yang ada sajalah,” jelas dia.

Sebelumnya dilansir detikNews, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, berlangsung selama 5 jam. Samad mengungkap isi diskusi antara Prabowo dengan sejumlah tokoh tersebut.

“Jadi saya diundang dalam kapasitas sebagai mantan Ketua KPK. Dalam pertemuan itu ada sekitar 7 orang yang diundang, saya agak lupa pastinya. Tapi dari pihak pemerintah hadir Presiden Pak Prabowo, Menlu Sugiono, Mensesneg, kemudian Pak Sjafrie Sjamsoeddin, dan ada satu lagi Mayjen Purnawirawan Zacky Makarim. Dari tokoh lain ada Profesor Dr. Siti Zuhro dari BRIN dan beberapa lainnya,” kata Samad kepada wartawan, Minggu (1/2).

Samad diminta pandangannya mengenai cara meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Dalam diskusi tersebut, Samad menyarankan agar pemerintah membuat peta jalan (roadmap) pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan menyentuh akar permasalahan.

“Pertama, saya bilang pemberantasan korupsi selama ini tidak menyentuh akar permasalahannya. Agar efektif, ia harus menyentuh akar. Kedua, berbicara IPK, maka ada empat hal yang harus diperhatikan jika merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC),” ucap Samad.

Samad menyebutkan bahwa Prabowo sempat bertanya mengapa performa KPK saat ini tidak seperti dulu. Samad menilai salah satu faktor penyebab utamanya adalah revisi UU KPK pada 2019 yang memangkas kewenangan serta menempatkan kedudukan KPK di bawah rumpun eksekutif.

“Menurut saya, jika merujuk UNCAC, lembaga antikorupsi di dunia haruslah bersifat independen, bukan di bawah rumpun eksekutif. Karena kita sudah menandatangani dan meratifikasi UNCAC, harusnya kita patuh. Jadi ini kita menyalahi aturan internasional, harusnya independen seperti dulu,” sebutnya.

“Ketiga, saya mempersoalkan rekrutmen komisioner KPK di masa lalu yang tidak mengindahkan masukan masyarakat. Dulu saat masa Firli Bahuri, banyak masukan bahwa yang bersangkutan tidak layak memimpin KPK, tapi diabaikan. Akibatnya, ketika terpilih, terjadi pelanggaran hukum. Integritas dan moralitas hancur, namun tetap dipilih. Jadi, rekrutmennya memang bermasalah,” sambung Samad.

Penanggungjawab : Oktarian
Editor                   : Sofyan Atsauri
Sumber                 : detik.com