Dokter Detektif Ingatkan Reza Gladys: Jual Produk yang Amanah dan Jangan Serakah

0
Samira alias Dokter Detektif saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Nikita Mirzani di PN Jaksel, Kamis (7/8/2025).(Foto : Hanifah Salsabila/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com, – Samira atau yang dikenal Dokter Detektif mengaku sempat mengingatkan Reza Gladys dan suaminya Attaubah Mufid agar tidak membohongi masyarakat dalam menjual produk kecantikan. Samira juga mengingatkan agar Reza dan Mufid tidak serakah dalam memasang harga produk kecantikan yang dijual.

“Asalkan jual yang tidak overklaim, jangan membohongi publik terus menerus. Jangan menjadi rakus, jangan menjadi penjual yang serakah. Jual lah produk yang amanah,” kata Samira saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Selain itu, dia mengaku kaget saat Reza dan Mufid menyanggupi membayar Rp 20 miliar untuk ulasan positif produk kecantikan milik Reza. Samira mengatakan hanya asal sebut nominalnya yang diajukan kepada Reza Gladys.
Ia juga sengaja menetapkan nominal yang fantastis dan menolak dinegosiasi agar Reza dan suami menyerah mengejar dirinya.

Samira saat itu hanya mendorong mereka agar produk overklaim diperbaiki dan segera ditarik penjualannya di pasaran. “Tiba-tiba saya dapat chat dari Mufid bahwa, ‘Saya dan istri bersedia memberikan Rp 20 miliar ke kakak,’ di situ saya kaget. Gila ya? Di situ saya ketakutan, kok bisa ada yang mau ngasih saya Rp 20 miliar. Berarti sebusuk apa produk dia sampai dia rela mengeluarkan uang sebesar itu?” tutur dia.

Meskipun Mufid menyanggupi permintaan itu, Samira mengaku tak pernah melanjutkan pembicaraan soal uang Rp 20 miliar. Ia juga tidak memberikan nomor rekening dan melakukan intimidasi agar uang segera ditransfer. Ia memutus komunikasi dengan Reza dan Mufid. “Setelah itu saya tidak pernah memberikan nomor rekening ataupun intimidasi. Tetapi lima hari kemudian Mufid bertanya ke saya, ‘Boleh enggak saya jual?’ Saya jawab ‘Lho silakan, kok tanya saya?” jelas Samira.

Duduk Perkara

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys. Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki. Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

“Melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.

Dalam video tersebut, Samira mengulas kandungan produk serum vitamin C booster dari Glafidsya yang dinilai tidak sesuai dengan klaim. Ia juga menyinggung harga produk yang dianggap tidak sebanding dengan kualitasnya. Dua hari berselang, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, termasuk sabun cuci muka, serum, dan krim malam.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut karena dianggap menyesatkan. Samira bahkan meminta Reza untuk menyampaikan permintaan maaf secara publik dan menghentikan penjualan produk sementara waktu. Permintaan itu dipenuhi oleh Reza melalui unggahan video permintaan maaf.

Namun, tak lama setelah itu, Nikita Mirzani muncul dan melakukan siaran langsung melalui akun TikTok @nikihuruhara. Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit. “Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.

Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya. Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky Pratama memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya. Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.

Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.

Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian. Atas kejadian itu, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                : Kompas.com