
Batam,batamtv.com,– Empat dari sembilan oknum Polresta Barelang yang tersandung kasus penggelapan barang bukti 1 kilogram narkoba jenis sabu menjalani sidang Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/9 /2024).
Empat oknum polisi yang sudah berstatus tersangka itu adalah Bripka Rahmadi, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya dan Ipda Fadillah.
Para oknum anggota polisi tersebut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam dengan pihak termohon Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Pada sidang prapid tersebut, hakim tunggal, Yuanne Rambe menyidangkan perkara pemohon atas nama tersangka Bripka Jaka Surya. Sedangkan hakim tunggal Watimena menyidangkan perkara pemohon tersangka Alex Chandra.
Sementara, hakim tunggal Dauglas Napitupulu menyidangkan berkas pemohon tersangka Rahmadi. Selanjutnya, berkas pemohon tersangka Fadillah disidangkan hakim tunggal Ferdian.
Ke-sembilan anggota Polri itu di antaranya Iptu Shigit Sarwo Edhi, Ipda Fadillah, Brigpol Maruf, Bripka Aryanto, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, Bripka Rahmadi, Bripka Junaidi Gunawan dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan. Adapun pihak termohon dalam gugatan tersebut yakni Kapolri dan Kapolda Kepri.
“Ke sembilannya mengajukan prapid dalam berkas terpisah, jadi ada 9 berkas. Gugatan mereka Polda Kepri,” ujar Humas PN Batam, Welly Irdianto.
“Sementara nama mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda tidak mengajukan permohonan gugatan praperadilan. Jadi, prapid ini hanya diajukan oleh 9 mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang,” ungkap Welly.
Persidangan ini diagendakan kembali pada tanggal 2 Oktober 2024, sementara pemohon dalam hal ini Polda Kepri mengajukan surat permohonan penundaan selama 2 minggu.
“Karena dalam persidangan ini hakim yang menentukan kapan sidangnya, maka kami beri waktu penundaan hanya seminggu saja,” kata hakim Ferdian dan hakim Douglas Napitupulu di ruang sidang yang berbeda.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita









































