
BINTAN,batamtv.com,– Narkoba jenis sabu seberat 123,51 gram coba diseludupkan ke dalam Lapas Kelas II Tanjungpinang oleh salah seorang terpidana kasus Narkoba, Rabu (8/5/2024). Namun upaya itu berhasil digagalkan Satuan Reserse Polres Bintan.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida mengatakan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 3,71 gram. Satu orang pelaku yang juga residivis ditangkap.
“Pelaku yang ditangkap berinisial TKH (42). Dia (pelaku) residivis kasus narkotika dan pencurian,” ujarnya, Kamis (16/5/2024).
Penangkapan pelaku oleh polisi,kata Kasat, berawal dari informasi masyarakat. Bahwa adanya transaksi narkoba di kawasan Lapas Kelas II Tanjungpinang di Bintan.
“Setelah mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, bahwasanya ada seseorang yang mengantarkan narkotika jenis sabu di seputaran Lapas kelas II A Tanjungpinang,” sebutnya.
Satresnarkoba Polres Bintan kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Tanjungpinang. Hasil pemeriksaan CCTV ditemukan seorang pria menggunakan sepeda motor masuk ke parkiran lapas.
“Selanjutnya tim bersama pihak lapas melakukan penyisiran dan berhasil menemukan 1 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat 3,71 gram,” ungkapnya.
Dari penemuan sabu itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan. Kemudian diamankan seorang pria di Tanjungpinang pada Jumat (10/5) siang.
“Kami lakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, dan ditemukan 3 paket kecil sabu dengan masing-masing berat 1,98 gram, 2,32 gram dan 2,40 gram sabu,” jelasnya.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain di Tanjungpinang. Hasil pemeriksaan ditemukan kembali 2 paket sabu.
“Di tempat lain, kami juga menemukan 2 pekat sabu masing-masing berisi 0,42 gram dan 0,29 gram sabu,” kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku TKH mengaku sabu tersebut di pesan seorang mantan napi yang masih DPO.
“Pelaku oleh pemesan disuruh mengantarkan dan meninggalkan di area parkiran kendaraan lapas. Nah nanti pemesanan yang masih DPO ini akan mengambil bara“ng tersebut. Tapi, barang tersebut belum sempat diambil pelaku yang DPO ini,” imbuhnya.
Dari penangkapan TKH, polisi menyita barang bukti sebanyak 123,51 gram dan berhasil menyelamatkan 1.284 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku TKH dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tandas Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida.
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Dwi Susilo









































