read news – Para Pengusaha di Tanjungpinang Ikuti Sosialisasi Pajak dan Retribusi

0
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan,S.Sos (keempat dari kiri) mengatakan Pemko Tanjungpinang sengaja mendatangkan narasumber dari Kemendagri untuk menyampaikan beberapa hal secara teknis kepada wajib pajak. ((Foto : dwi susilo - batamtv.com)
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan,S.Sos (keempat dari kiri) mengatakan Pemko Tanjungpinang sengaja mendatangkan narasumber dari Kemendagri untuk menyampaikan beberapa hal secara teknis kepada wajib pajak. ((Foto : dwi susilo - batamtv.com)

TANJUNGPINANG, batamtv.com  – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan,S.Sos mengatakan Pemko Tanjungpinang sengaja mendatangkan narasumber dari Kemendagri untuk menyampaikan beberapa hal secara teknis kepada wajib pajak.

Sosialisasi tersebut juga menyerap aspirasi dari pelaku usaha yang memang keberatan dengan besaran pajak tersebut.

“Tapi kita tetap berpedoman pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 hubungan keuangan pusat dan daerah,” kata Hasan, Senin (19/2).

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang sosialisasikan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi kepada pelaku usaha di Kota Tanjungpinang.

Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh narasumber dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyampaikan secara teknis kepada pelaku usaha dan wajib pajak.

Hasan menyebut aturan tersebut membantu mengembangkan potensi-potensi pajak atau retribusi yang ada di daerah, melalui sosialisasi tersebut para pelaku usaha akan lebih memahami kewajibannya.

“Tapi masih ada kebijakan yang diberikan pusat kepada daerah terhadap beberapa retribusi pajak daerah,” ujarnya.

Hasan mencontohkan seperti pajak hiburan dengan pajak mencapai 40-70 persen itu masih ada diskresi yang akan diberikan kepada pelaku usaha nantinya.

Editor : Oktarian
Reporter : Dwi Susilo